MINUT–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut meminta agar para peserta Pilkada serta Partai Politik (Parpol) untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho calon dan bendera partai.
Pasalnya, pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 sudah masuk dalam tahapan kampanye.
“Ada APK yang nanti akan disiapkan KPU. Jadi dihimbau kepada LO untuk menurunkan baliho dan bendera yang sudah terpasang,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail, Jumat (25/9).
Dirinya menambahkan, Bawaslu bekerja sama dengan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera akan membersihkan APK jika tidak dibersihkan oleh parpol.
“Saya harap seluruh peserta Pilkada bertanggung jawab membersihkan alat-alat peraga yang mereka pasang, sebelum ditertibkan,” tutup Rahman.
(Rivo)