Jakarta, Manadosulutnews – Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) berkomitmen mempererat sinergi untuk memperkuat pasar dalam negeri dan meningkatkan daya saing sektor perdagangan luar negeri. Hal ini ditempuh melalui penandatanganan ‘Nota Kesepahaman (NK) Kerja Sama dan Koordinasi dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Wewenang’ antara BI dan Kemendag. Nota kesepahaman ditandatangani Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto hari ini, Rabu (30/9) di Jakarta secara virtual.
Sinergi dan kerja sama tersebut mencakup tujuh hal di bidang ekonomi dan perdagangan. Ketujuh hal tersebut adalah perumusan kebijakan yang mendukung pengendalian inflasi, pengendalian impor, peningkatan daya saing ekspor, dan peningkatan kerja sama perdagangan luar negeri dan dalam negeri; perumusan posisi Indonesia dalam kerja sama perdagangan internasional; penerapan kebijakan sistem pembayaran; perumusan, pelaksanaan, dan pengembangan UMKM; perumusan dan pelaksanaan kebijakan perlindungan konsumen; pengembangan ekonomi syariah di sektor perdagangan; dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
“Terdapat 3 (tiga) sektor/area yang dapat mendukung, membantu, dan mendorong pemulihan ekonomi nasional yaitu 1) Sektor perdagangan internasional, saat ini kondisi ekspor Indonesia cukup membaik. Kerjasama dalam promosi perdagangan melalui sinergi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan Bank Indonesia juga telah terjalin cukup baik; 2) Mempercepat penyerapan realisasi anggaran. Dalam hal ini, BI dan Pemerintah melakukan skema burden sharing untuk mempercepat pemulihan ekonomi; 3) Mendorong perdagangan dalam negeri khususnya di sektor UMKM, melalui dukungan digitalisasi di sistem pembayaran”, demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam kesempatan tersebut.
Sementara itu, Mendag Agus menyampaikan, kerja sama dengan BI merupakan upaya pemerintah menjaga stabilitas pasar dalam negeri dan meningkatkan ekspor untuk membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19. “Semua ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua belah pihak di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat pandemi COVID-19,” ujar Mendag Agus.
Akselerasi, inovasi, dan kolaborasi strategi perdagangan dalam dan luar negeri sangat dibutuhkan dalam situasi yang tidak biasa seperti saat ini. “Kami berkomitmen meningkatkan sinergi antara kedua pihak dalam mengamankan dan memperkuat pasar dalam negeri sekaligus mengendalikan inflasi; meningkatkan daya saing sektor perdagangan luar negeri sehingga dapat meningkatkan ekspor; memperbaiki neraca transaksi berjalan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan; serta mendukung stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran,” jelas Mendag Agus.
Kerja sama ini juga menjadi salah satu upaya mengakomodasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan. Nantinya, Kemendag akan bersinergi dengan BI dalam pengelolaan data dan informasi di bidang perdagangan. Sistem informasi perdagangan yang terintegrasi akan digunakan untuk mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan. Selain itu, sinergi pengelolaan data dan informasi di bidang perdagangan ini juga akan menjawab amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Penguatan kerja sama dalam optimalisasi koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing lembaga juga diharapkan dapat mendukung pengendalian inflasi dan memperbaiki neraca transaksi berjalan, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Nota kesepahaman ini ditindaklanjuti menjadi sejumlah bentuk kerja sama, antara lain pertukaran data dan informasi, dialog kebijakan, penelitian dan kajian bersama, sosialisasi dan edukasi, serta bentuk-bentuk kegiatan yang melibatkan kedua pihak seperti seminar, promosi, diskusi kelompok terarah (focus group discussion), serta bentuk kerja sama lainnya. Nota kesepahaman tersebut berlaku untuk lima tahun ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan BI dan Kemendag.
(Stev/KemendagRI)