MINUT–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) bakal menghadirkan ketiga Pasangan Calon (Paslon) dalam agenda penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini sebagaimana diungkapkan Menurut Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail.
“Kami sudah melakukan Rapat koordinasi Bersama Pjs Bupati Minut serta stakeholder yang ada, untuk mensinergikan kesepahaman bersama dalam melakukan penertiban APK pada pekan depan”, ujar Rahman. Rabu, (7/10)
Lanjutnya, dalam giat penertiban APK Bawaslu akan melibatkan unsur-unsur terkait antara lain, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pol PP, Pores, serta TNI untuk pengamanan.
“Kami telah sepakat untuk penertiban APK mulai Senin 12 Oktober 2020 sampai bersih,” ungkapnya.
Sementara itu, Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minut Rocky Ambar SH LLM MKN menjelaskan, penertiban APK ini mengacu sesuai juknis PKPU juga Peraturan Bupati selain itu merujuk pada UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 69, tentang adanya larangan dan sangsi Kampanye di tempat ibadah dan pendidikan, adapun isi UU No. 1 Tahun 2020 yaitu, Dalam Kampanye dilarang:
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; Pasal 187, (3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan
pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 huruf i dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Berdasarkan hal-hal terkait dengan aturan serta Undang-undang yang ada, maka Bawaslu melakukan pengawasan, dan penertiban, sehingga jika ada temuan atau pelangaran maka kami akan berlakukan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelas Rocky.
(Rivo)