MINSEL – Lelaki AP alias Ayas (19), warga Desa Sapa, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan pada Senin malam (12/10/2020) pkl. 23.30 wita.
AP (Ayas) diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/333/X/2020/SULUT – Res Minsel, tanggal 12 Oktober 2020.
Diketahui, tersangka melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan, Anggrek (nama disamarkan), 15 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tumpaan, Minsel.
“Tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran, beberapa kali melakukan hubungan intim hingga akhirnya korban hamil. Ibu korban yang mengetahui hal ini, merasa keberatan kemudian melaporkannya pada pihak Kepolisian,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Menindaklanjuti laporan aduan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel segera menjemput tersangka untuk diamankan.
“Untuk tersangka telah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan penyidik,” tutup Kasat Reskrim.
(JovanMintje)