MINSEL – Pergantian 27 Hukum tua (Kumtua) yang dilakukan oleh PJs Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Drs Meiki M Onibala MSi (M2O) baru-baru ini ternyata tidak perlu izin dari Kemendagri.
Menurut salah satu pejabat tinggi di Kemendagri mengatakan, Kalau pergantian sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) tidak perlu izin dari Kemendagri. “Pergantian Plt tidak perlu izin Kemendagri, kecuali dia pejabat definif, itu harus izin Kemendagri,” ujarnya.
Hal senada disampaikan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara (Sulut) Femmy Suwuh mengatakan, mengenai izin Mendagri, Dia sampaikan tidak perlu, sebab Peraturan KPU hanya untuk pejabat struktural, bukan staf. Jadi Plt Kumtua itu staf bukan pejabat eselon atau struktural.
“Mutasi Kumtua tidak perlu izin Mendagri, yang perlu itu kalau pergantian pejabat struktural, pejabat itukan yang punya eselon, kalau Kumtua kan yang tidak punya eselon bukan pejabat struktural, mereka staf di Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tandasnya.
Lanjutkan Dia apa yang dilakukan oleh PJs Bupati Minsel Drs Meiki M Onibala MSi (M2O) dalam menganti sejumlah Plt Kumtua tidak menyalahi aturan. Dan yang dilakukan tidak perlu ijin dari Kemendagri, Sebab para Kumtua bukan pejabat struktural dan itu mengisi kekosongan.
“Pergantian itu Kewenangan PJs Bupati, sebab itu hanya jabatan fungsional atau tugas tambahan. Sekali lagi saya tegaskan apa yang dilakukan Pjs Bupati Minsel tidak melanggar aturan, hal ini juga yang ditegaskan oleh Penjabat Gubernur Sulut DR Agus Fatoni saat menerima laporan dari Pak M20 di ruang kerjanya,” tukasnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Minsel M20 yang dikonfirmasi mengatakan, pergantian Plt Kumtua tersebut dari hasil evaluasi.
“Sayakan berhak melakukan evaluasi kerja dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) saya mengembalikan mereka ke posisi semula dan digantikan dengan yang baru, ini bisa dikatakan penyegaran di pemerintahan Desa,” pungkasnya.
(JOVAN)