MINUT–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut menggelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa/Kelurahan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020 gelombang kedua, Sabtu (17/10) di Hotel Sutan Raja Watutumou Kecamatan Kalawat.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Bawaslu Minut Rocky Ambar menjelaskan tentang netralitas ASN dan kepala desa yang sangat jelas dan diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
Dalam aturan tersebut, pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Bahkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Sementara itu, Pjs Bupati Minahasa Utara Clay Dondokambey usau membuka sosialisasi Netralitas ASN mengatakan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perangkat desa menjadi hal yang selalu diingatkan. Hal ini dimaksudkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan jujur dan adil tanpa adanya intervensi birokrasi.
”Perlu adanya netralitas ASN beserta kepala desa, agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan jujur dan adil tanpa intervensi birokrasi. Dan hal ini sangat penting dan perlu terus dijaga dan diawasi,” tutup Clay.
(Rivo)