Bandung, Manadosulutnews – Kementerian Perdagangan membuka kembali ekspor bahan baku masker, masker, dan alat pelindung (APD) diri melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 57 Tahun 2020 pada pertengahan Juni lalu. Peluang tersebut telah dimanfatkan dengan baik para pelaku industri dalam negeri, salah satunya PT. Leuwijaya Utama Textile (Leuwitex) yang berhasil mengekspor puluhan juta masker ke mancanegara.
Saat ini, PT Leuwitex juga berencana mengekspor produk terbaru yang berhasil diproduksinya, yaitu masker 4-ply. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengapresiasi kinerja PT Leuwitex tersebut saat menghadiri peluncuran produk masker 4-ply pada Sabtu (24/10).
“Kemendag sangat mengapresiasi inovasi yang telah dilakukan PT Leuwitex dan berharap dengan diluncurkannya produk masker 4-ply ini dapat memberi kontribusi positif terhadap kinerja ekspor dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Wamendag Jerry.
Sempat Dilarang Ekspor Pada awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Kemendag menerbitkan larangan sementara ekspor alat kesehatan melalui Permendag No. 23 Tahun 2020 jo. Permendag Nomor 34 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. Dikarenakan adanya peningkatan kapasitas produksi dan diversifikasi produk pada sektor industri dalam negeri, kebutuhan terhadap produk-produk tersebut mulai tercukupi.
Berdasarkan proyeksi, untuk memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19 di dalam negeri sampai dengan Desember 2020, dibutuhkan sebanyak 8,5 juta stok APD Coverall, 3,2 juta surgical gown, dan 129,8 juta masker bedah. Sedangkan perkiraan kapasitas produksi nasional sampai dengan Desember 2020 untuk produk APD coverall yaitu sebanyak 352,2 juta, surgical gown sebanyak 224,3 juta, dan masker bedah sebanyak 3,5 miliar. Hal ini menunjukkan, Indonesia memiliki potensi ekspor APD coverall sebanyak 343,7 juta, surgical gown sebanyak 221,1 juta, dan masker bedah sebanyak 3,3 miliar.
Untuk itu, setelah dianggap dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, Kemendag membuka kembali ekspor produk-produk tersebut dengan menerbitkan Permendag No. 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri.
“Melalui Permendag tersebut, ekspor antiseptik dibebaskan, ekspor etil alkohol kembali diatur melalui Permendag No. 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain. Sementara ekspor bahan baku masker, masker, dan APD diatur menggunakan instrumen persetujuan ekspor,” ujar Jerry.
Sampai saat ini, Kemendag telah menerbitkan persetujuan ekspor (PE) APD dan masker terhadap 35 perusahaan dengan total alokasi ekspor yang diberikan untuk produk APD Coverall sebanyak 80,55 juta, surgical gown sebanyak 17,95 juta, dan masker bedah sebanyak 752,58 juta, dengan tujuan ekspor ke berbagai negara, antara lain Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Belanda, Prancis, Australia, Singapura, dan Hong Kong. Diproyeksikan, potensi sumbangan nilai ekspor APD dan masker sampai dengan akhir 2020 dapat mencapai USD 4,56 miliar.
(Stev/KemendagRI)