MINUT–Sesuai keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), telah menetapkan libur cuti bersama tahun 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).Menurut SKB 3 Menteri yang ditetapkan pada 20 Mei 2020, menyatakan hari libur nasional bulan Oktober jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020 yang merupakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sementara untuk libur cuti bersama menurut SKB tersebut, jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 yang juga Maulid Nabi Muhammad SAW. Tiga hari libur itu, berada pada hari Rabu, Kamis dan Jumat.
Pjs Bupati Minahasa Utara Clay June Dondokambey SSTP MAP menegaskan, untuk libur panjang dan cuti bersama serta siaga bencana alam, para pejabat, Camat, Hukum Tua dimintakan untuk tidaj mematikan Handphone.
“Libur, jangan matikan hp. Ketika di Wa respon , jangan abaikan. Kalau ada pesan pendek lewat aplikasi WA, harus direspon, jangan diabaikan,” kata Clay.
Dirinya menjelaskan, hal ini dilakukan agar supaya koordinasi dan komunikasi soal antisipasi kerumunan di hari libur maupun jika ada bencana, bisa terjalin baik komunikasi, termasuk didalamnya penanganan bencana alam di wilayah.
“Di kecamatan perlu ada posko dan piket, sehingga koordinasi dan komunikasi jalan baik. Kalau hp camat tidak aktif, akan menyulitkan dalam berkomunikasi,” tutup Clay.
(Rivo)