MINSEL – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan, mengamankan 5 (lima) tersangka kasus judi togel yang beroperasi di Kecamatan Tumpaan dan Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kelima tersanga diidentifikasi berinisial AK alias Agnes (17), HT alias Hera (78), HL alias Henny (47), CK alias Christine (39) dan CR alias Cris (57). Para tersangka diamankan petugas pada Rabu siang (28/10/2020).
“Awalnya kami mengamankan tersangka AK alias Agnes dalam status tertangkap tangan sedang menjemput rekapan, kupon togel serta sejumlah uang, di depan BRI Tumpaan. Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya kami mengamankan empat tersangka lainnya,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Para tersangka diketahui tercatat sebagai warga desa yang ada di Kecamatan Tumpaan dan Kecamatan Tatapaan.
“Keberhasilan pengungkapan tindak pidana judi togel ini juga merupakan bantuan masyarakat yang memberikan informasi sehingga langsung kami tindaklanjuti,” tambah AKP Rio Gumara.
Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebilai Rp. 1.864.000, Kupon Togel, Rekapan, Kertas Syair dan 2 (dua) buah Handphone.
(JovanMintje)