Jakarta, Manadosulutnews – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan, Indonesia berpeluang menjadi pusat produsen halal dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kerja sama erat antara pemerintah, swasta, BUMN, organisasi kemasyarakatan, dan publik secara umum.
Hal ini disampaikan Mendag saat menjadi narasumber pada seminar web (webinar) bertajuk “Penguatan Sinergisitas antara Badan Penyelenggara Sertifikasi Halal, Pengusaha, Pegiat Halal, dan Stakeholders Lainnya untuk Menghadapi Pasar Global Produk Halal”, pada Kamis (29/10). Acara ini diselenggarakan Bank Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Agama pada International Sharia Economic Festival (ISEF) 2020 serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
“Melalui webinar ini diharapkan para pemangku kepentingan bisa duduk bersama, bersinergi, serta mencari yang solusi terbaik dengan mengidentifikasi berbagai tantangan dan peluang yang perlu dijadikan pertimbangan dalam menyusun strategi peningkatan ekspor produk halal Indonesia,” ujar Mendag.
Mendag menjelaskan, industri halal memiliki peran yang cukup signifikan atas performa positif neraca perdagangan. Pada periode Januari-Agustus 2020, kinerja neraca perdagangan Indonesia dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menunjukan performa positif dengan mencatatkan surplus sebesar USD 2,46 miliar. Pada periode tersebut Indonesia mampu membukukan ekspor ke negara anggota OKI sebesar USD12,43 miliar. Dari nilai ekspor tersebut, tiga produk yang tertinggi adalah minyak kelapa sawit (23,88 persen), batu bara (9,56 persen), dan bagian kendaraan bermotor (3,95 persen).
Secara ukuran pasar, negara-negara OKI merupakan pasar yang luar biasa besar. Terdiri atas 57 negara anggota, dengan total populasi muslim sebesar 1,86 miliar jiwa atau sekitar 24,1 persen dari total populasi dunia. Jumlah populasi ini belum termasuk pemeluk agama Islam di luar negara anggota OKI, seperti India dengan jumlah muslim sebesar 195 juta jiwa dan Ethiopia dengan jumlah muslim sebesar 35,6 juta jiwa.
“Sebagian besar negara anggota OKI dengan mayoritas penduduknya beragama Islam memiliki tuntutan standar pemenuhan atas jaminan produk halal yang cukup tinggi. Hal ini menjadikan negara-negara OKI sebagai pasar dengan peluang yang besar,” kata Mendag.
Mendag melanjutkan, ekspor produk Indonesia ke negara berpenduduk mayoritas muslim tidak dapat dilepaskan dari peran produsen produk halal Indonesia, khususnya untuk produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan. Ketiga produk ini berkontribusi sebesar total senilai sebesar 7,42 persen terhadap impor produk halal dunia.
“Tren impor produk halal negara OKI periode 2015—2019 cenderung meningkat 5,27 persen. Namun demikian, pangsa pasar ekspor produk halal Indonesia ke negara OKI masih harus dapat dimaksimalkan,” jelas Mendag.
Mendag menyampaikan, Kementerian Perdagangan memiliki beberapa strategi peningkatan ekspor produk halal. Strategi ini menggabungkan berbagai instrumen yang tersedia. Pertama, dengan memanfaatkan instrumen kebijakan, seperti kebijakan relaksasi ekspor-impor untuk produk halal tujuan ekspor. Kedua, dengan menguatkan akses pasar produk halal Indonesia di pasar luar negeri. Ketiga, dengan menyiapkan berbagai program untuk penguatan pelaku usaha ekspor produk halal.
Salah satu langkah konkretnya adalah dengan turut serta dalam fasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil. Sertifikasi halal ini bermanfaat untuk meningkatkan daya saing dan memberikan rasa aman bagi konsumen. Kementerian Perdagangan juga memberikan bimbingan teknis legalitas usaha dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Selain itu, Kementerian Perdagangan menyediakan fasilitasi sertifikasi halal kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Langkah konkret lain dalam meningkatkan ekspor produk halal adalah melalui peningkatan akses pasar ke mancanegara. Diharapkan produk Indonesia dapat masuk secara leluasa ke pasar ekspor suatu negara tanpa terkendala hambatan tarif maupun hambatan nontarif,” ungkap Mendag.
Untuk peningkatan akses pasar luar negeri, lanjut Mendag, Kementerian Perdagangan melakukan berbagai perundingan perdagangan. Di antara perudingan tersebut melibatkan negara-negara muslim anggota OKI maupun non-OKI yang merupakan pasar potensial produk halal Indonesia. Sebagai contoh, negara anggota OKI yang telah memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia yaitu Pakistan, Mozambik, Palestina, serta Malaysia dan Brunei Darussalam dalam kerangka ASEAN.
Selain itu, Indonesia saat ini juga sedang dalam proses negosiasi dan penjajagan kerja sama perdagangan dengan negara-negara anggota OKI lain, misalkan Turki, Tunisia, Bangladesh, Iran, Maroko, negara-negara teluk, serta beberapa negara Eurasia.
Mendag menambahkan, sebagai bagian promosi produk Indonesia ke negara-negara muslim, Indonesia akan berpartisipasi pada Expo 2020 Dubai, yang akan diselenggarakan selama enam bulan di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 1 Oktober 2021—1 Maret 2022. Selain itu, Indonesia juga berpartisipasi secara rutin setiap tahunnya pada pameran produk halal di berbagai negara tujuan ekspor, seperti MIHAS di Malaysia, Russian Halal Expo di Rusia, serta Halal Taiwan di Taiwan.
Partisipasi Indonesia pada pameran halal di berbagai negara tersebut telah menghasilkan jumlah transaksi dagang yang nilainya selalu meningkat setiap tahun. Peningkatan nilai transaksi pameran ini dapat menjadi sinyal positif bahwa produk halal Indonesia dapat bersaing di mancanegara.
“Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan instansi dan lembaga terkait, akan terus berikhitiar meningkatkan ekspor dan daya saing produk halal Indonesia. Diharapkan produk Indonesia digandrungi oleh seluruh konsumen mancanegara, bukan hanya karena harganya bersaing, tetapi juga karena kemampuan penelusuran status halal (halal traceability) sehingga terjamin kepastian bahwa produk tersebut berkualitas tinggi sekaligus halalan thayyiban,” pungkas Mendag.
(Stev/KemendagRI)