MINSEL – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang warga berinisial JA alias Jerry alias Takur (37), warga Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat.
JA (Jerry/Takur) diamankan pada Senin malam (09/11/2020), selaku tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban, Stif Wokas (39), sesama warga Desa Elusan.
“Lelaki JA alias Jerry alias Takur, 37 tahun, warga Desa Elusan, diamankan selaku tersangka kasus penganiayaan sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/362/XI/2020/Sulut-Res Minsel, tanggal 8 November 2020,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis Parang. “Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu dinihari (08/11/2020), di Desa Elusan, dimana tersangka menganiaya korban dengan menggunakan sajam jenis Parang,” tambah AKP Rio Gumara.
Korban, Stif Wokas, mengalami luka berat pada bagian belakang punggung sebelah kiri akibat tebasan parang. “Tersangka dan korban dulunya pernah bermasalah, dengan kata lain kasus ini disinyalir motifnya dendam,” ungkap Kasat Reskrim.
Terpantau saat ini tersangka JA telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minsel.
(JovanMintje)