MINSEL – Polres Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan Press Conference pengungkapan kasus narkoba, Selasa siang (10/11/2020).
Kegiatan Press Conference diselenggarakan di ruang Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minsel, dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, SIK; Kasat Resnarkoba AKP Denny Tampenawas, S.Sos; Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere; serta sejumlah wartawan media cetak, online biro Minsel.
Dalam kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Minsel mengamankan seorang tersangka berinisial JL alias Jonli (33), warga Desa Esandom Dua, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
“Paket Sabu-sabu dikemas dalam kotak kardus kecil dikirim dari daerah Propinsi Sulawesi Tengah dengan kendaraan penumpang, Bus Jawa Indah, menuju Manado kemudian petugas kami melakukan pencegatan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, SIK.
Tersangka JL alias Jonli diamankan pada Senin (02/11/2020) di Desa Esandom Dua, saat hendak mengambil paket sabu-sabu tersebut.
Barang bukti yang diamankan yaitu 2 (dua) buah paket narkotika sabu-sabu berat 0,8 gram; 2 buah hp; 20 buah wafer delfi top; dan sepeda motor merk Yamaha Xeon nomor polisi DB 2434 EH.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda paling banyak 10 Milyar Rupiah,” tambah Kapolres Minsel.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, S.Sos ; mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan lanjutan atas kasus narkoba ini.
“Kasus ini masih akan terus kami kembangkan dengan serangkaian penyelidikan lanjutan guna mendalami motif, modus serta adanya kemungkinan tersangka lain,” ujar AKP Denny Tampenawas.
(JovanMintje)