MINSEL – Dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya pada Pilkada Serentak tahun 2020 yang pentahapannya sementara berlangsung; jajaran Polres Minahasa Selatan terus melakukan upaya preemtif dan preventif guna mencegah setiap potensi gangguan kamtibmas, kriminalitas serta lakalantas.
Upaya pencegahan ini diantaranya dengan melaksanakan patroli rutin serta operasi minuman keras (miras) di warung-warung, kios area pemukiman warga.
“Sasaran operasi ini yaitu minuman keras yang diperjualbelikan tanpa ijin, tujuannya untuk terus menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020,” ungkap Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, SIK; saat ditemui usai memimpin apel pagi, Kamis (19/11/2020).
Terpantau dari hasil operasi yang dilaksanakan pada Rabu (18/11) hingga Kamis dinihari (19/11), sebanyak 54 liter miras jenis Cap Tikus berhasil diamankan oleh Polsek jajaran Polres Minsel, dengan rincian Polsek Tareran 1 botol ukuran 1500 ml, Polsek Amurang 6 botol ukuran 600 ml, Polsek Modoinding 3 botol ukuran 600 ml, Polsek Ranoyapo 3 botol ukuran 600 ml, Polsek Tenga 9 botol ukuran 600 ml dan Polsek Sinonsayang 40 liter.
(JovanMintje)