MANADO – Walikota, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M. SI, DEA, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Utara dan kota Manado menggelar rapat Koordinasi, di ruang serbaguna Pemkot Manado, Selasa (29/12/2020).
Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya kerumunan orang banyak dalam kegiatan-kegiatan acara perayaan tahun baru.
Walikota menegaskan. Ia telah mengingatkan Jajaran Pemkot Manado agar tidak melakukan open house saat perayaan tahun baru, sehingga tidak mengakibatkan Kerumunan orang banyak.
“Silahkan menyambut Tahun Baru di rumah sendiri dengan keluarga sendiri, kata Walikota.
Bukan itu saja, Ketua Gugus Tugas Covid19 kota Manado ini juga mengimbau warga Manado agar merayakan Tahun baru di rumah saja mengingat kota Manado masih berstatus Zona merah.
“Mari kita rayakan Tahun baru di rumah sendiri karena kita tahu, dua pekan terakhir Manado berada dalam Zona Resiko tinggi, ungkap Wali Kota.
Sementara itu, Kapolresta Manado, Kombes Pol Elvianus Laoli, menuturkan, perayaan pergantian tahun kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena Pandemi Covid 19.
“Kami bersama Forkopimda Manado tengah mempersiapkan pengamanan menjelang perayaan pergantian tahun. Kalau biasanya di tahun sebelumnya kita berkumpul dan berpesta, untuk saat ini kami belum ijinkan hal itu terjadi. Kenapa, karena kita sedang mengalami Pandemi Covid-19 dan kota Manado sedang berada dalam status zona merah,” ujar Laoli dengan tegas.
Laoli juga mengatakan, utuk menyeleksi orang yang keluar masuk ke kota Manado dengan melakukan pemeriksaan disetiap pos penjagaan yang ada.
“Kita juga akan menyeleksi orang yang akan masuk ke kota Manado, kita sudah mendirikan pos-pos pemeriksaan disana. Dan akan dilakukan pengecekan suhu tubuh dan protokol kesehatan,” katanya.
Bahkan menurut Laoli, mengacu dalam Perwako 44 tahun 2020, tetntang pembatasan pembukaan pusat perbelanjaan serta tempat-tempat usaha yang dibatasi sampai pukul 20.00 Wita. Khusus Di tangal 31 dan tangal 1 akan dilakukan perubahan waktu yaitu sampai pukul 18.00 Wita.
“Khusus tanggal 31 Desember dan 01 Januari 2021, Itu sampai pukul 18.00 Wita atau jam 6 sore,” Jelas Laoli.
Laolipun menghimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan menggunakan sound system dengan musik yang keras karena akan di tindak petugas di lapangan.
“Apabila ada yang memasang sound system, kami akan ambil, kami akan sita dan amankan dulu,” Ujarnya.
Laoli juga mengingatkan untuk tidak melakukan pesta kembang api saat merahayan tahun baru. Karena dinilai dapat menimbulkan kerumunan.
“Pesta kembang api itu dilarang Karena kembang api itu menyebabkan kerumunan,” ungkapnya.
Diketahui sedikitnya 1.150 personil dikerahkan untuk mengamankan malam pisah tahun di seluruh Kota Manado. Jumlah personil itu, termasuk gabungan aparat TNI, POLRI dan dari Pemerintah Kota yang ada.
(Stev)