KasiePidsus: Kami akan kroscek ke Perusahan jika memang Hepa filter termasuk dalam Alkes
MINUT–Proyek pembangunan ruangan Covid-19 milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis yang berbandrol 3,8 Milliar menjadi perbincangan hangat di Tanah Tonsea.
Dimana dari 3 item proyek tersebut, tertuju pada pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) seharga 1,8 M dari 3,8 M.
Penjelasan terkait Alkes yang didalamnya menurut Direktur RSUD Maria Walanda Maramis dr Sandra Rotty adalah HEPA Filter, masih menimbulkan pertanyaan besar.
Pasalnya, keterangan Dirut Sandra Rotty dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Yunan Muarof terkait HEPA Filter diduga bertolak belakang atau tak seirama.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) sudah melakukan permintaan dokumen proyek yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020 tersebut.
Kepada sejumlah wartawan Kepala Seksie Tindak Pidana Khusus (KasiePidsus) Kejari Minut Dian Subdiana mengakui, bahwa pihaknya sudah meminta dokumen terkait dan sedang mendalami proyek rehabilitasi Covid-19 tersebut.
“Kami sudah meminta dokumen terkait proyek tersebut dan sedang mempelajari untuk ke tahap selanjutnya,” kata Dian, Jumat (5/1) kemarin di salah satu Cafe seputaran Jln SBY Minut.
KasiePidus yang dikenal akrab bersama para wartawan ini membeberkan, pihaknya akan melakukan kroscek terkait item Alkes berbandrol 1,8 M tersebut.
“Kami akan kroscek ke Perusahan jika memang Hepa filter termasuk dalam Alkes, spesifikasinya seperti apa dan berapa total anggaran belanjannya,” pungkasnya sembari mengatakan bahwa akan sekalian memeriksa Proyek 2018 silam.
Sebelumnya, Direktur dr Sandra Rotty mengaku siap jika diperiksa pihak APH.
“Saya siap diperiksa Kejari dan mereka sudah meminta dokumen pekerjaan proyek tersebut untuk diperiksa. Bahkan BPK juga akan siap memeriksa proyek tersebut,” terang dr Sandra.
(Rivo)