MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menggelar hearing bersama Perusahan Listrik Negara (PLN) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Manado, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Manado, Kamis (28/01/2021).
Hearing tersebut menindaklanjuti keluhan warga manado terhadap sejumlah Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak lagi berfungsi.
Anggota DPRD dari Komisi III Lucky Datau menyampaikan, warga Manado tidak menikmati fasilitas penerangan jalan padahal masyarakat membayar pajak kepada daerah.
“Masyarakat membayar pajak ke daerah tapi tidak bisa menikmati lampu penerangan jalan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan, dibeberapa kabupaten/kota lainnya ada Perda tentang Lampu Jalan. Namun disayangkan di kota Manado sebagai ibu kota provinsi tidak ada perda terkait lampu jalan.
“Hampir semua rata rata kabupaten kota memiliki perda tentang PJU, bahkan perda PJU lingkungan, lucunya di kota Manado tidak memiliki perda tersebut sehingga terjadi dinamika kaya rancu,” tambahnya.
“Semoga pertemuan hari ini akan menjawab keresahan Masyarakat tentang Peneangan Jalan Umum Sampai ke Lingkungan di setiap Kelurahan dengan nantinya akan terbit PERDA ttentang Penerangan Jalan Umum & Penerangan Jalan Lingkungan,” tukasnya.
Turut hadir dalam hearing tersebut Kepala Dinas Perkim Kota Manado Deisy Lumowa dan juga sejumlah anggota DPRD seperti Lily Binti, Royke Anter dan Rony Makawata bobby Daud dan Jane laluyan dari fraksi PDI P.
(Stev/Advetorial)