MINSEL – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus judi togel berinisial DK alias Daysee (46), warga Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat.
Tersangka yang dalam kesehariannya bekerja sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini diamankan pada Kamis malam (28/01/2021) pkl. 20.30 wita, di rumahnya Kelurahan Rumoong bawah, Lingkungan XII, Kecamatan Amurang Barat.
“Kami mengamankan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan prkatek perjudian jenis togel di Kelurahan Rumoong Bawah,” ungkap Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK.
Saat hendak diamankan, tersangka DK (Daysee) tidak bersikap kooperatif dan berusaha merusak barang bukti dengan cara merobek uang yang di gunakan untuk perjudian togel namun berhasil digagalkan oleh anggota Tim Resmob.
Dari tangan tersangka, Tim Resmob mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 921.000 (Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah), 2 (dua) lembar kertas rekapan judi togel, 2 (dua) lembar kertas syair togel, 1 (satu) buku shio dan 1 (satu) lembar kertas shio.
“Tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Minsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim.
(JovanMintje)