MINUT–Mantan penjabat Hukum Tua Desa Paslaten Jouke Kodoatie yang sekarang sudah menjabat sebagai Plt Hukum Tua di Desa Kokole I tidak tepati janji alias “Ba Towo”.
Pasalnya, dirinya sudah berjanji didepan Kepala Dinas Sosal, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD) Minut Alpret Pusungulaa, pada Jumat (29/1) akhir pekan lalu, untuk membayar semua BLT bulan Desember tahun 2020 kepada 136 penerima.
Namun, kenyataanya Senin (1/2) siang tadi hanya 106 penerima BLT yang diberikan, 30 penerima BLT belum mendapatkan hak mereka tersebut.
“Saya belum dapat, padahal tadi saya sudah datang di Balai Desa untuk menerima. Namun, saya belum diberikan dana BLT tersebut, dengan alasan nanti besok hari. Saya jelas kecewa, merasa didustai pemerintah desa,” kesal salah penerima BLT Desa Paslaten yang tak ingin namanya dipublish.
Sementara itu, saat dikonfirmasi lewat Via Whatshapp mantan Plt Hukum Tua Desa Paslaten Jouke Kodoatie membenarkan adanya penyaluran dana BLT pada siang tadi. Namun ketika ditanyai soal jumlah yang menerima tak sesuai dengan yang disalurkan, dirinya berdalih masih berkordinasi dengan Plt Hukum Tua setempat.
“Saya konsultasi dulu dengan Hukum Tua dan Ketua BPD setempat,” singkatnya.
Senada, Plt Hukum Desa Paslaten Meity Rumimpunu mengatakan, sudah menyalurkan bantuan BLT tersebut kepada masyarakat.
“Sudah pak. Tapi ada sebagaian penerima nanti besok,” kata Rumimpunu.
Terpisah, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Paslaten Masye Walewangko mengungkapkan, bahwa yang datang untuk menerima BLT baru 106 penerima.
“Yang lain belum datang, mungkin besok, “tandasnya.
Sekedar informasi, semasa pemerintahanya di Desa Paslaten tahun 2020 lalu, Jouke Kodoatie diduga memakai dana BLT untuk melunasi PBB pada bulan Desember tahun 2020 lalu, dengan alih-alih mendapatkan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR). Alhasil dengan adanya kebijakan tidak pro rakyat tersebut hak masyarakat menjadi korban.
(Rivo)