Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman Perjanjian Kerja Sama (NKPKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan, bertempat di room meeting Four Point’ Hotel Manado Senin, (08/03/202).
Penandatanganan Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe dan BPJS Ketenagakerjaan ini, terkait dengan perlindungan program BPJAMSOSTEK bagi Pekerja Formal dan Informal di Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2021.
Penandatanganan pertama, dilakukan oleh Bupati Jabes Ezar Gaghana dengan Kepala BPJS Cabang Manado Hedryanto, disaksikan oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku Arif Budiarto, kemudian penandatanganan berikutnya oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Sangihe, Dokta Pangandaheng dan Kepala BPJS cabang Manado Hedryanto.
Pada kesempatan ini, Bupati Jabes mengapresiasi kegiatan yang telah dilaksanakan dan berharap kedaepannya para pekerja dapat bekerja dengan nyaman, serta memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana mestinya.
“Kami sangat apresiasi dengan diadakannya kegiatan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus penandatanganan antara Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan ini,” kata Bupati.
Bupati juga menambahkan, kesepakatan yang telah ditandatangani ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat. Karena hal ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat, terlebih khusus para pekerja di Kabupaten Sangihe.
“Kami ucapkan terimakasih, penandatanganan ini menjadi suatu kesepakatan bersama dengan satu hal keinginan kita sebagai landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan aktivitas kegiatan sehari-hari yang berkaitan dengan kerjasama ini, sekaligus memberikan ketenangan bagi pekerja di Kabupaten Sangihe,” ucap Bupati.
Turut hadir Asisten Deputi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku Aris Muiin; Kaban Keuangan Kabupaten Kepulauan Sangihe Femmy Montang, SE.Ak,Ma.Cc; Kabag hukum Setda Sangihe Timpua Gaghana, SH; serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Sulut.