MINUT–Oktaviani Rorong pelaku usaha perikanan di Kota Bitung melaporkan dua oknum anggota Polairud Polda Sulut yang bertugas di Mako Polairud Tandurusa Bitung inisial P dan JS ke Bid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut terkait dugaan penyalagunaan wewenang sebagai anggota Polri, dengan wujud perbuatan menahan dokumen kapal.
Dimana dua oknum yang dilapor tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) : Nomor/27 / III / 2021/ Subbag Yanduan dan diterima langsung Ba Subbag Yanduan Aipda Tulus Wahyu Adi Wibowo.
Rorong sangat menyesali sikap dari kedua oknum anggota Mako Polairud Tandurusa Bitung tersebut saat memeriksa kapal ikan miliknya, yang terkesan mencari-cari kesalahan.
“Sebelum kapal kami sandar di Pelabuhan usai membawa hasil tangkapan, kapal kami diperiksa oleh dua oknum anggota tersebut, kami memberikan semua dokumen yang diperlukan. Namun kedua oknum anggota tersebut terus mencari kesalahan kami, dan mengatakan keempat Anak Buah Kapal (ABK) dicurigai Warga Negara Asing (WNA),” kata Rorong saat bersua awak media, Jumat (26/3) kemarin
Lanjut Rorong menceritakan sedikit kronologinya, ketika keempat ABK tersebut yang dicurigai WNA oleh kedua oknum tersebut maka keempat ABK itu memberikan E-KTP.
“Setelah di tunjukan E-KTP dari keempat ABK tersebut, kedua oknum anggota tersebut masih mempermasalahkanya. Mereka mempertanyakan proses mendapatkan E-KTP tersebut. Tapi yang menjanggal dalam pemeriksaan tersebut, kenapa dokumen kapal kami lengkap namun kapal kami ditahan. Kalau memang keempat ABK kami yang dicurigai WNA tahan mereka, bukan menahan kapal,” kesalnya.
Rorong menambahkan, kapal mereka dipaksa merapat ke Dermaga Polairud Bitung, padahal mereka belum melakukan pembongkaran ikan. Apalagi saat itu, Kapten Kapal sedang sakit dan harus mendapatkan penangganan serius di RS terdekat.
“Empat jam kapal kami ditahan di Dermaga Polairud, setelah kami diizinkan untuk membongkar, grade ikan kami berubah menjadi lokal dan rijek. Mereka juga memaksa membawa kapal kami, namun karna Kep kami sudah dievakuasi ke Rs terdekat tidak ada yang mau bertanggujawab, karna sebelumnya Bas di dek kapal sudah menyampaikan situasi kapal sudah emergancy,” tambahnya.
Terkait aduannya ke Propam Polda Sulut Rorong hanya meminta keadilan. Karna menurutnya, sebagai masyarakat dan Warga Negara Indonesia dia merasa dikriminalisasi.
“Ya dengan adanya sikap dari kedua oknum anggota tersebut, saya merasa dikriminalisasi. Makanya saya melaporkan kedua oknum anggota tersebut ke Propam Polda Sulut dan saya mempercayakan sepenuhnya kepada Propam Sulut,” tandasnya.
Perlu diketahui bersama, pelapor Oktaviani Rorong juga sebagai Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan LSM Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (PHRI) DPP Sulut
(Rivo)