MINSEL – Polres Minahasa Selatan terus menggalakkan kegiatan cegah tangkal gangguan kamtibmas, salah satunya dengan gencar melaksanakan razia minuman keras (miras). Miras tanpa ijin yang beredar diperjualbelikan di warung-warung, kios-kios; menjadi sasaran dalam operasi ini.
Sebagaimana tampak dalam pelaksanaan Operasi Miras selang seminggu berjalan ini, Polres Minsel dan Polsek jajaran telah mengamankan puluhan liter miras jenis cap tikus.
“Selang seminggu pelaksanaan Operasi Miras, kami telah mengamankan 31 liter minuman keras tanpa ijin jenis Cap Tikus. Miras tanpa ijin ini diamankan Polsek Amurang di sejumlah warung, kios-kios serta lokasi keramaian, tempat hiburan yang ada di wilayah Pusat Kota Amurang,” ungkap Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu siang (28/03/2021).
Selain Polsek Amurang, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; juga telah memerintahkan seluruh Polsek jajaran lainnya untuk menggiatkan Operasi Miras guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
Sementara itu, Kapolsek Amurang Iptu Wensy Saerang, SE; mengungkapkan bahwa pihaknya terus intens melakukan razia miras. “Amurang merupakan Ibu Kota Kabupaten Minsel merupakan pusat keramaian yang tinggi tingkat mobilitas masyarakat tentunya berdampak pada potensi gangguan kriminalitas. Olehnya kami terus melakukan upaya pencegahan, sebagaimana perintah langsung Pak Kapolres Minsel, yaitu dengan menggelar operasi miras,” pungkas Kapolsek Amurang.
(JovanMintje)