MINUT–LSM GMBI Wilter Sulut dibawah komando Ketua Howard Hendrik Marius secara resmi mendampingi persidangan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Norris Tirayoh, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Selasa (13/4), kemarin.
Persidangan dengan agenda Saksi Ahli ini, kembali ditunda Kamis 15 April 2021 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa, dikarenakan mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) tidak hadir.
Perlu diketahui, kehadiran GMBI Wilter Sulut serta LBH GMBI Sulut yang dibawah komando ketua Fahry Lamato SH, sekertaris Fransischo S. Suwatalbessy, SH, Bendahara Marhaendra Sangian, SH dan LBH GMBI Distrik Minut Ketua Supriyanto Tahumang SH, Kabag Advokasi Allan Bidara SH, Virgin Gladys Randang, SH MH dan Kabag Litigasi Smaryyo Paradenti SH adalah dalam rangka mengawal dan mendampingi sidang Ketua GMBI Distrik Minut Norris Tirayoh.
Menurut pandangan hukum Ketua LBH GMBI Wilter Sulut Fahri Lamato SH melalui Ketua LBH GMBI Distrik Minahasa Utara Suprianto Tahumang SH sidang Norris Tirayoh yang terkesan berlarut-larut, dan perkara pidana yang dialami Norris Tirayoh Ketua Distrik GMBI Minahasa Utara, tergolong aneh.
“Selain aneh, perkara ini kami sebut menyalahi azas hukum pidana (asaz nebis in idem), dimana perkara tersebut sudah dua kali disidangkan,” kata Tahumang.
Bahkan, menurut Tahumang putusan sebelumnya janggal, dimana diketahui putusan pidana itu ada tiga. Diantaranya terbukti melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan, tidak terbukti atau putusan bebas murni (vrijspraak), dan putusan lepas dari tuntutan (onslagh).
“Nah, menariknya pemeriksaan pokok perkara sudah terjadi dua kali, disini kami melihat tidak ada kepastian hukum untuk klien sekaligus Ketua kami. Untuk itu upaya hukum akan kami tempuh dengan pembelaan yang profesional, kami meminta pihak kejaksaan dan pengadilan sama-sama menghargai hak-hak klien kami sebagai terdakwa dalam perkara aneh ini,” harap Suprianto, seraya menambahkan, peradilan pidana itu menggunakan KUHAP, ini harus ada penjelasan dasar hukum terhadap perkara ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LBH GMBI Wilter Sulut Fahri Lamato SH menambahkan, LBH GMBI Wilter Sulut bersama LBH GMBI Distrik Minut dan Jarlap (Jaringan Lapangan) GMBI Distrik Minut tersangkut perkara pencemaran nama baik dan UU ITE, atas nama saksi korban mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan yang saat ini sudah menyandang status tersangka perkara Tipikor tanggul pemecah ombak Likupang, yang selama ini di tentang/dilawan dan kemudian diungkap oleh Ketua GMBI Distrik Minut Norris Tirayoh.
“Melihat kasus yang dialami anggota kami, saya katakan Hukum Harus Di Tegakkan, Walaupun Langit Akan Runtuh,” tegas Lamato.
“Dalam Organisasi kami yaitu LSM GMBI kehormatan adalah segala-galanya, Kami tidak sedarah tapi kami bersaudara, satu teman kami bila mendapatkan masalah maka kami juga di Sulut ikut merasakan bahkan GMBI Se-Indonesia, Salam Jabat Erat,” pungkas lawyer kharismatik asal Kota Cakalang ini.
(Rivo)