MINSEL – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan mengamankan 3 (tiga) orang tersangka kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RR alias Irex (28), warga Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat; MF alias Marco (23), warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang; dan CL alias Ito (30), warga Kelurahan Uwuran 1 Kecamatan Amurang.
“Kami mendapatkan informasi yang mana ada pengiriman barang dari luar daerah ke Minsel, menggunakan salah satu perusahan jasa ekspedisi di Amurang, diduga obat keras jenis Tryhexyphenidyl. Dasar informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu siang (19/05/2021) dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka yakni MF alias Marco dan CL alias Ito,” terang Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, S.Sos; saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis siang (20/05/2021).
Setelah diamankan, kedua tersangka mengakui kalau barang yang akan diambil adalah obat Trihexyphenidyl milik dari lelaki RR alias Irex.
“Informasi dari kedua tersangka ini kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya kami pun mengamankan tersangka RR alias Irex di Kelurahan Buyungon, setelah digeledah didapati 85 (delapan puluh lima) butir obat keras jenis Tryhexyphenidyl yang disimpan di dalam kantong celananya,” tambah AKP Denny Tampenawas.
Dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras ini, Sat Resnarkoba Polres Minsel mengamankan barang bukti 1.185 (seribu seratus delapan puluh lima) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 3 (tiga) buah Hand Phone.
“Untuk ketiga tersangka saat ini telah resmi ditahan di rutan Polres Minsel guna kepentingan proses penyidikan,” pungkas AKP Denny Tampenawas.
(Jovan)