MANADO–Pemberantasan peredaran Narkoba di Sulawesi Utara terus dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara dibawah pimpinan Brigjen Pol Victor J Lasut.
Buktinya, baru-baru ini pihak BNNP Sulut berhasil mengamankan 9 Oknum karyawan PT PP Persero yang kala itu terjaring bersama Barang bukti (Babuk) Narkoba jenis Tembakau Gorila.
“Kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai, kemudian melakukan pengembangan bersama-sama,” kata Lasut, didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun Saat Press Conference (Prescon) di ruang serba guna Jalan 17 Agustus, Senin (14/06) lalu.
Diketahui kejadian tersebut berawal dari Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) BNNP Sulut sempat melaksanakan test urine, kepada karyawan dan pegawai PT PP yang sedang mengerjakan proyek bendungan Waduk Pindol, di Kacamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Lebih lanjut, dari tangan tersangka berhasil diamankan salah satu jenis narkoba golongan I, tembakau gorila kurang lebih sebanyak 20 gram.
“Tersangka diduga melanggar Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” timpal Lasut.
Terkait perkembangan kasus 9 karyawan PT PP Persero tersebut, Rabu (16/6) sekira pukul 18:00 Wita, awak media ini mencoba mengonfirmasi Tiga orang penyidik di BNNP Sulut, dan salah satunya di nomor 0853 xxxx xxxx. Pihaknya mengatakan kasus ini terus diseriusi.
“Mereka kemungkinan akan direhabilitasi, tetapi kita lihat saja nanti keputusannya di Pengadilan seperti apa, yang pasti kasus ini akan berlanjut,” kata penyidik yang meminta namanya tidak di Publish.
“Sebelumnya 13 orang terjaring, namun 4 (Empat) diantaranya tidak terbukti, sementara 9 (Sembilan) lainnya terkonfirmasi positif,” tambahnya.
(*)