MANADO– Tiga point penting yang menjadi catatan anggota Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Tahun 2021-2026 sebagaimana yang disampaikan oleh anggota pansus Cindy Wurangian pada pembahasan pansus, Senin 9 Agustus 2021 kemarin, akhirnya diakomodir oleh Pansus.
Tak pelak hal ini pun mendapat apresiasi dari Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Cindy Wurangian.
Menurut Cindy Wurangian mengatakan, salut untuk pemerintah ODSK, sebab meski berbeda warna partai namun masukan yang dinilai baik dapat terakomodir oleh pemerintah provinsi.
“Salut untuk ODSK. tidak memandang warna. Dinilai masukan yang baik maka di akomodir oleh pansus (ketua pansus), dan di jawab /disetujui oleh Pemprov. Kami menunggu implementasi dari visi misi yang begitu hebat,” kata Wurangian.
Berikut tiga point penting yang diakomodir oleh pemprov Sulut
Fraksi DPRD memberikan apresiasi atas visi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara untuk menjadikan Provinsi Sulawesi Utara sebagai pintu gerbang Indonesia ke Asia Pasifik, hal ini ditunjang dengan pembangunan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado serta perubahan pelabuhan internasional Bitung sebagai super hub dan kiranya dapat terwujud dalam pembangunan daerah.
Terkait dengan pembangunan cake Bitung dan cake pariwisata likupang kami berharap pembangunan dan pengembangan kedua kek ini dapat Selaras sehingga jika ditunjang dengan konektivitas super hub yang begitu luas dari dalam dan luar negeri diharapkan dapat berdampak pada pertumbuhan perekonomian Sulawesi Utara dengan perlu adanya sinergitas dengan pemerintah pusat untuk memberikan perhatian serta dukungan anggaran karena ini menjadi bagian dari salah satu instrumen mewujudkan Sulawesi Utara sebagai pintu gerbang Indonesia ke Asia Pasifik.
Terkait dengan pengembangan di bidang peternakan, khususnya jenis produk tertentu kami berpendapat peternakan produk lokal harus dikembangkan guna meningkatkan pendapatan ekonomi bagi masyarakat dengan didukung pembentukan Perda yang mengatur tentang perdagangan antar provinsi misalnya peternakan babi yang populasinya cukup besar di Sulawesi Utara dan daging babi di Sulut tidak bisa dijual ke provinsi lain di Indonesia, dan diharapkan agar dapat dibuat regulasi yang mengatur tentang itu seperti seperti yang ada di provinsi Bali, dan sebagai catatan bahwa produksi daging babi Sulut berdasarkan hasil penelitian badan karantina sulut tidak terkontaminasi penyakit ASF yang mematikan.
(Gama)