Manado, Manadosulutnews – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Drs Heri Saptono mewakili Wali Kota Manado Andrei Angouw menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum (RU) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado. Selasa (17/08/2021).
Remisi kepada 173 WBP ini diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 170 WBP menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Sedangkan untuk WBP yang menerima remisi umum RU II yang langsung bebas, berjumlah 3 orang.
Dalam kesempatan ini, Saptono mengapresiasi dan menyambut baik pemberian remisi bagi WBP yang ada. “Pemberian remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Atas nama pemerintah kota Manado sangat mengapresiasi,” terang Saptono.
Saptono berharap dengan adanya remisi ini, akan memotivasi WBP lain untuk mematuhi setiap aturan. Sedangkan bagi WBP yang sudah bebas, agar tetap bersikap baik dan tidak berpikir lagi untuk kembali ke Rutan.
Saptono juga mengatakan, Pemkot bersama Rutan Manado kedepannya akan terus bekerjasama, terutama di masa pandemi Covid-19 ini dengan melakukan pemeriksaan Swab dan Program Vaksinasi.
“Tentunya juga kedepan akan ada vaksinasi akan dilakukan di Rutan. Sambil menunggu vaksin, karena memang saat ini vaksin masih kosong di Kota Manado,” lanjutnya.

Disinggung terkait dengan pimbinaan WBP yang telah bebas, Saptono menyampaikan tentunya nanti akan ada program dari Dinas Sosial.
Sementara itu, Kepala Rutan Manado Yusep Antonius mengatakan, pemberian remisi kepada WBP sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” tukas Antonius.
Diketahui, penyerahan revisi umum bagi WBP di Rutan Malendeng, dihadiri juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Manado, Erwin S Kontu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado, Sammy Kaawoan, Kasat Tahti (tahanan barang bukti Polresta Manado), IPTU Nurhihidayat Potabuga, dan Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, YM. Jifly Z Adam, S.H., M.H, perwakilan Polres Manado dan Minut, Kasi Pidum Kejari Minut, Jois Taslim, SH.
(Stev)