Manado, Manadosulutnews – Wali Kota Manado Andrei Angouw menerima kunjungan beberapa mantan pejabat Pemkot Manado bersama Tim Hukum serta sejumlah akademisi di ruang kerja Wali Kota, Senin (23/08/2021).
Kedatangan tim ini dalam rangka memberikan masukan-masukan soal pembangunan reklamasi dan penataan lingkungan di Kota Manado dalam bentuk “Buku Putih”.
Prinsip Buku Putih ini adalah masukan-masukan dalam kaitan fakta-fakta hukum. Sehingga Buku ini bukan suatu kajian atau analisa tapi berupa fakta-fakta hukum yang sudah terjadi dalam kaitan reklamasi pantai di Kota Manado.
Makanya dalam buku ini memaparkan tentang konsep Reklamasi di Kota Manado termasuk beberapa permalasahan yang ditimbulkan dengan adanya reklamasi.
Ketika melakukan pertemuan ikut disinggung soal perjanjian kerjasama, masalah AMDAL dan soal lahan 16 persen yang berubah nomenklatur sejalan dengan adanya perobahan beberapa aturannya. Bagi mereka jika Wali Kota membutuhkan bantuan dalam bentuk masukan-masukan ketika sudah membaca Buku ini, mereka siap.
Tujuan diberikannya buku ini kepada Wali Kota, agar kedepannya Manado menjadi lebih baik dalam kaitan pelaksanaan program reklamasi kedepan.
Foto bersama di akhir pertemuan.
Menyikapi hal ini, Wali Kota menyampaikan bahwa, Masalah reklamasi ini sebenarnya menjadi kewenangan Provinsi.
“Kewenangan reklamasi sekarang berada ditangan Provinsi. Tapi karena areal atau lokasi reklamasi ada di Kota Manado sehingga harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi,” ucap Wali Kota didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado, Donal Supit.
Turut hadir dalam pertemuan, Tim penyusun dan reviewer yakni Prof. Dr. Janny D. Kusen, M.Sc., Drs. Jan Arie Supit., Daniel Talantan S.H., Ir. Amos, F. Kenda, Toar Palilingan S.H., M.H., Dr. Raflie Pinasang S.H., M.H., Dr. Grubert T. Ughude S.H., M.H.
(Stev/**)