Selanjutnya, pada saat Hari Sabtu, 11 September 2021 sekitar Pukul 14.30 setiba di lokasi ujian SKD, Panitia Seleksi meminta berkas adminstrasi yang salah satunya KTP. Lalu kemudian, Penulis sebagai peserta menunjukan SKTLK dari Polsek Sario Manado guna menjelaskan kehilangan 1 buah KTP sebagai kelengkapan administrasi. Pihak Panitia pun meminta Penulis yang sebagai peserta saat itu untuk mengirimkan capture KTP dan Kartu Keluarga (KK) via Whatsapp kepada salah satu Panitia Seleksi.
Namun demikian, setelah ditambah dengan menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Tipe C beserta keterangan yang menyertai keadaan pada saat itu yang mana, menurut penalaran yang wajar, Penulis tidak mempunyai cukup waktu untuk melengkapi ketidaklengkapan berkas-berkas tersebut di Desa Mala Timur, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud pada hari itu juga.
Lantas, dengan berbagai upaya yang telah dilakukan itu, pada akhirnya tidak menemukan jalan keluar dan memaksa Penulis yang merupakan peserta untuk meninggalkan lokasi ujian, yang dalam situasi itu, Penulis berpendapat kerja-kerja negosiasi belum dapat memberikan progresifitasi pada hukum serta ketentuan dan tindakan adminstrasi dari Panitia Seleksi. Dengan berbekal pada kajian dekriptif-analitis seperti ini, kiranya diharapkan dapat menjadi perenungan bersama atas keberlangsungan proses-proses hukum yang ‘belum memanusiakan giat-giat manusia’ pada proses-proses tertentu dengan melihat rujukan kasus seperti ini.
Tujuan penulisan ini, ingin memberikan gambaran bagaimana sejatinya keberlakuan hukum yang relatif kaku belum mampu memberikan jalan keluar ketika berhadap-hadapan lansgung dengan situasi yang seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Kesadaran pada hukum serta pengajakan untuk kritis terhadap dialektika hukum kiranya menjadi harapan terbesar penulis kepada pembaca-pembaca yang budiman.