B. Produk Hukum yang Timpang serta Kekaburannya Pada Bagian Politik Hukum Oleh Pemerintah
Seyogyanya, kedudukan yuridis dari pengaturan tata tertib pelaksanaan SKD telah diatur dalam Peraturan BKN No. 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Ass/Sted Test Badan Kepegawaian Negara. Pada bagian Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Angka 1 huruf d Peraturan BKN No. 2 Tahun 2021, telah dijelaskan “Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.”
Dalam hal kehilangan barang berupa KTP guna pertanggungjawaban adminisitrasi seperti yang sudah dijelaskan tadi, sebetulnya dapat diatasi dengan cara lain sepanjang itu konstitusional. Dengan menggunakan SKTLK dari Polsek Sario Manado itu, sekiranya membuktikan bahwa itu melegitimasi status keberadaan KTP yang hilang yang diharapkan menjadi alternatif pengganti tuntutan administrasi oleh Panitia Seleksi. Pembuatan SKTLK itu juga merupakan tugas dari Polsek sebagaimana telah diatur dalam Pasal 78 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor Dan Kepolisian Sektor.
Kemudian, konsepsi KTP elektronik atau E-KTP ini menurut hemat penulis belum memiliki kadar kemanfaataan dalam rangka digitalisasi sistem kerja pemerintah teutama BKN. Kalau kita melihat teknologi yang terdapat di dalam E-KTP, ditemukan beberapa komponen yaitu :
- Chip E-KTP
- Blangko E-KTP
- Biometrics
Sebetulnya, apabila memang penggunaan dari E-KTP secara baik dan benar itu, menggunakan Card Reader E-KTP yang fungsinya yaitu : - Mendeteksi kevalidan dari E-KTP
- Menggunakan modul biometrik sidik jari dari user.
Artinya, dapat kita simpulkan memang aktivitas yang dilakukan oleh pihak Panitia Seleksi terhadap Penulis sebagai peserta dengan tidak menggunakan catatan-catatan funsgional dari keberadaan E-KTP, sesungguhnya merupakan kekacauan logika administrasi yang dijalankan oleh Panitia Seleksi. Bila melihat berita yang dilansir dari situs resmi BKN.go.id, telah membicarakan perihal penerapan smart city menuju lahirnya smart people. Pertemuan tersebut membicarakan bagaimana BKN sebagai institusi mau mendorong ASN pada e-government 4.0 pada acara sharing session dengan tema : e-gov 4.0 yang di mana, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui, memahami dan mengendalikan berbagai sumber daya demi memaksimalkan pelayanan publik, memberikan solusi dalam menyelesaikan masalah. Pada akhirnya, hal ini pun yang menurut hemat Penulis, lebih mengkonfirmasikan soal kekacauan politik hukun dari pembuatan kebijakan KTP elektronik. - Namun demikian, apabila kita memperhatikannya secara cermat dengan cerita tadi, pada akhirnya itu hanya ‘bualan’ kelembagaan yang pada kenyataannya belum mampu menyelesaikan masalah yang secara substantif tidak mempengaruhi integritas dari Penulis sebagai peserta dan hanya mementingkan formal-procedural dalam menerapkan kebijakan.
Pada prinsipnya, dengan menggunakan jalan pikiran analisis di atas, dapatlah dirumuskan bahwa sesunggguhnya tindakan Panitia Seleksi dengan tidak menerima SKTLK dari Polsek Sario menunjukan bahwa memang produk hukum Peraturan BKN No. 2 Tahun 2021 memang timpang dengan segala keserampangan politik hukum yang menyertainya. Perlu adanya perhatian serta peran yang besar dari Negara dalam menjamin kegiatan-kegiatan instansi Pemerintah yang seperti ini, sungguh sebuah konfirmator teramat jelas dalam menerangkan kekacauan administrasi Test CAT SKD MA RI T.A 2021.