Manado, Manadosulutnwes – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulut bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Manado menggelar diskusi yang dilaksanakan di Sekretariat AMSI Sulut Jalan Elang Raya, Malalayang I Timur Kota Manado, Jumat (24/09/2021).
Diskusi yang mengangkat tema “Aspek Hukum dan Etika bagi Media Massa” ini, dipandu jurnalis Sulawesion.com, Noufryadi Sururama dan dihadiri para pimpinan media anggota AMSI Sulut, kalangan jurnalis serta pers mahasiswa.
Ketua AMSI Sulut Agustinus Hari dalam pengantarnya mengatakan, saat ini media massa tumbuh berkembang dengan begitu pesat. Di sisi lain, pemahaman akan Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers masih minim di kalangan jurnalis dan media massa.
“Maka kemudian muncul berbagai persoalan terkait etika, bahkan persoalan hukum di kalangan jurnalis dan media massa,” papar Pemred Barta1.com ini.
Hari mengatakan, dalam kondisi seperti ini AMSI Sulut melihat pentingnya mengingatkan jurnalis dan media massa akan kaidah-kaidah jurnalistik, serta berbagai aturan terkait dengan pers. Untuk itulah bersama LBH Pers Manado, digagas diskusi tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih untuk LBH Pers Manado, materi diskusi ini penting bagi kami jurnalis dan media massa,” papar Hari.
Diskusi sesi pertama menghadirkan Direktur LBH Pers Manado Ferley B Kaparang SH MH. Kaparang memulai materinya dengan memutar video terkait sejumlah aturan hukum untuk melindungi jurnalis, termasuk juga beberapa pasal yang menjadi ancaman bagi jurnalis dan media massa.
“Beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menjadi pegangan jurnalis dalam menjalankan profesinya,” papar Kaparang.
Dia juga memaparkan terkait beberapa ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa mengancam kerja-kerja jurnalistik. Di sisi lain, Kaparang juga mencontohkan beberapa pasal yang melindungi kemerdekaan menyampaikan pendapat, berekspresi termasuk kemerdekaan pers. “Misalnya dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM, dalam konstitusi kita yakni UUD 1945, serta UU HAM,” papar dia.
Dalam pembahasan selanjutnya, Kaparang menjelaskan langkah-langkah yang bisa ditempuh ketika jurnalis dan media massa bermasalah secara hukum. Dia mengungkapkan terkait bagaimana langkah-langkah litigasi dan non litigasi yang diambil. “Hal ini terkait dengan keberadaan LBH Pers yang mengadvokasi jurnalis dan media massa,” papar Kaparang.
Pada sesi kedua, Ahli Pers dari Dewan Pers Yoseph E Ikanubun menyampaikan materi tentang Kode Etik, dan Penyelesaian Sengketa Pers. Dalam paparannya, Ikanubun menyinggung soal banyak persoalan etik yang terjadi di kalangan jurnalis. “Ini sangat disayangkan, ada 11 pasal Kode Etik Jurnalistik, namun itu kurang dipahami dan diimplementasikan dalam kerja-kerja jurnalistik,” ujar Ikanubun.
Terkait perlindungan terhadap kemerdekaan pers, Ikanubun memaparkan sejumlah kesepakatan antara Dewan Pers dengan berbagai lembaga. Misalnya Memorandum of Understanding (MoU) Dewan Pers dan Kapolri, MoU Dewan Pers dan Kejaksaan Agung, serta MoU Dewan Pers dan Panglima TNI.
“Termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 yang mengatur tentang perlunya menghadirkan saksi Ahli Pers dari Dewan Pers dalam penanganan perkara pers,” papar Ikanubun.
Sekretaris AMSI Sulut Supardi Bado menyampaikan terima kasih pada LBH Pers Manado yang sudah berbagi pengetahuan bersama kalangan jurnalis. Menurutnya, menjadi tanggungjawab AMSI Sulut untuk terus mengembangkan media massa yang berkualitas. “AMSI Sulut terus bergerak untuk kegiatan-kegiatan literasi media baik untuk jurnalis maupun masyarakat umum,” ujar Supardi.
(Stev/**)