Manado, Manadosulutnews – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengajak pelaku usaha Indonesia mewujudkan iklim perdagangan yang mengedepankan prinsip keadilan. Tujuannya, untuk melindungi konsumen sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian melalui pembelian dan penggunaan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hasil karya anak bangsa.
Hal ini disampaikan Wamen Jerry saat membuka kegiatan pembinaan kebijakan perlindungan konsumen bagi pelaku usaha dengan tema “Konsumen Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa” di Manado pada Jumat (05/11/2021).
Hadir pada kegiatan ini Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rizal E. Halim, Direktur Pemberdayaan Konsumen Ojak Simon Manurung, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Praseno Hadi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Utara Edwin Kindangen, serta Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPP Sulawesi Utara Nicho Lieke.
“Konsumen memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia. Kontribusi – konsumsi terhadap pertumbuhan nasional sebesar 58,9 persen. Untuk itu, kepentingan konsumen dalam melakukan konsumsi dan aktivitas perdagangan harus menjadi perhatian,” ujar Wamen Jerry.
Menurut Wamen Jerry, memasuki era digitalisasi perdagangan, konsumen harus menjadi lebih cerdas dengan mengetahui hak dan kewajiban serta kritis. “Untuk itu, Kemendag melalui Dirjen PKTN melakukan berbagai upaya untuk memberikan informasi utuh supaya masyarakat sebagai konsumen menjadi semakin cerdas. Kemendag juga mengajak masyarakat dan konsumen untuk itu mencintai produk-produk Indonesia dengan membeli produk-produk Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu dalam laporannya, Ojak mengungkapkan, kondisi konsumen Indonesia saat ini diukur melalui pelaksanaan survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). Tujuannya, untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuannya dalam berinteraksi dengan pasar. Pada 2020, nilai IKK Nasional sebesar 49,07. Nilai tersebut menandakan bahwa konsumen Indonesia berada pada level mampu.
“Artinya konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya, serta mampu menentukan pilihan konsumsinya namun, belum terlalu aktif dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen. Sementara untuk nilai IKK di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 49,89. Nilai ini sedikit lebih besar dari rata-rata nasional,” terang Ojak.
Sementara Praseno mengungkapkan, kunci good governance yakni keseimbangan antara pelaku usaha, konsumen, dan di tengahnya terdapat pemerintah sebagai regulator. Peran pemerintah menjembatani antara kedua unsur tersebut sehingga terjadi keseimbangan.
“Ketiga sektor tersebut harus seimbang tidak ada yang dirugikan dan tidak terlalu diuntungkan. Strategisnya langkah pemerintah akan menjamin keberlangsungan usaha dan perlindungan konsumen,” ujar Praseno.
Sementara itu, dalam paparannya Dirjen Veri mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa, terdapat enam parameter yang diatur dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
“Pengawasan tersebut meliputi label berbahasa Indonesia, standar, cara menjual, iklan/promosi, klausula baku, dan layanan purnajual. Dari enam parameter ini, pengaduan dari masyarakat yang paling banyak dalam transaksi digital adalah parameter cara menjual,” kata Dirjen Veri.
Dirjen Veri mengungkapkan, pada periode Januari – Oktober 2021, data pengaduan melalui saluran pengaduan Kemendag tertinggi berasal dari transaksi niaga elektronik yaitu sebesar 7.598 atau 95 persen dari total pengaduan yang masuk yakni 7.971. “Parameter yang diadukan mayoritas terkait di antaranya tidak kesesuain barang, gangguan sistem, proses pembayaran, waktu pengiriman, dan barang tidak sampai,” jelasnya.
Dirjen Veri menambahkan, untuk meningkatkan keberdayaan konsumen, Ditjen PKTN melakukan edukasi kepada konsumen, baik kepada komunitas masyarakat maupun pelaku usaha. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman konsumen dan pelaku usaha akan hak dan kewajibannya. Selain itu juga dilakukan melalui penyebarluasan media informasi terkait perlindungan konsumen melalui kanal media sosial, cetak, dan elektronik.
“Marilah kita menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli sesuai kebutuhan, serta menggunakan produk dalam negeri. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan dampak yang signifikan untuk pelaku usaha yang lebih bertanggung jawab dan konsumen lebih cerdas,” tutup Dirjen Veri.
Rizal menambahkan, perlu adanya iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan antara konsumen dan pelaku usaha. “Selain itu diperlukan penguatan kelembagaan, edukasi, dan sosialisasi perlindungan konsumen secara masif dan intensif, serta sinkronisasi kebijakan perlindungan konsumen antara pemerintah pusat dan daerah. Semua ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Edwin turut menambahkan, dari sisi pelaku usaha, Apindo mengajak sesama pelaku usaha untuk jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. “Ketika konsumen terlindungi, sesungguhnya yang paling diuntungkan adalah pelaku usaha itu sendiri, karena konsumen adalah nafas keberlangsungan usaha para pelaku usaha,” imbuhnya.
(Stev/KemendagRI)