Manado, Manadosulutnews – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado, Meiky Taliwuna mengatakan bahwa tanggal 1 Januari 2022, PT Air akan diambil alih Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini PDAM Kota Manado.
Hal ini dikatakan Dirut saat ditemui sejumlah wartawan usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama dengan pimpinan dan pemegang saham PT Air Manado, bertempat di ruang rapat PT Air Manado, Rabu (08/12/2021).
“Ia kontraknya habis, Karena konsesinya sudah di cabut juga oleh Walikota, kan legalitasnya PT Air inilah konsesi, konsesi adalah hak pengelolaan, jadi ketika konsesi itu sudah di cabut berarti hak pengelolaan telah dialihkan ke PDAM,” jelas Dirut Meiky Taliwuna.
Meiky juga mengatakan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, pengelolaan PT Air kedepan sudah tidak lagi melalui pihak swasta.
“Itu kan sesuai amanat undang-undang, sekarang untuk pengelolaan air bersih sudah tidak boleh lagi diserahkan ke pihak swasta, nah, berdasarkan undang-undang itu juga Walikota mencabut konsesinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Meiky, hal kedua yang mendasari berakhirnya kontrak tersebut, dikarenakan, sampai saat ini belum ada satu pihakpun yang mengajuhkan perpanjangan. Padahal, batas wakutu untuk mengajukan perpanjangan kontrak, enam bulan sebelum kontrak berakhir.
“Kedua juga bahwa, memang sudah jatuh tempo per tanggal 1, dan ketiga pihak; Pemkot, BVTS (BV. Tirta Sulawesi) dan PDAM tidak ada satupun yang mengajukan perpanjangan, karena syarat untuk mengajukan perpanjangan itu enam bulan sebelum jatuh tempo, sampai dengan hari ini tidak ada satu surat pun dari pada pihak tadi yang berniat untuk memperpanjang, jadi otomatis tanggal 1 sudah selesai,” paparnya.
Meiky juga mengatakan, Saham yang dimiliki BVTS sudah di jual kepada PT. Tirta Sulawesi Indonesia, sehingga pemilik saham yang ada di PT Air sudah tidak lagi melibatkan pihak pemodal asing.
“BVTS juga sudah menjual sahamnya kepada PT.Tirta Sulawesi Indonesia, sehingga sebenarnya status hukum dari pada PT Air itu sendiri bukan lagi PMA (Penanaman Modal Asing) tapi PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) karena pemegang saham sudah orang Indonesia semua,” bebernya lagi.
Lebih lanjut lagi Meiky mengatakan,
Melalui kajian tersebut sehingga Walikota Manado Mencabut konsesinya. Diharapkan kedepan, setelah dikelola oleh pemerintah PT Air dapat memberikan dampak positif untuk Masyarakat Kota Manado.
“Perjanjian Kerja Sama (PKS) kan jelas 15 tahun. Tanggal 1 januari 2022 ini sudah berakhir dan tidak ada niat perpanjang lagi dari tiga pihak tadi, apalagi salah satu pihak sudah tidak ada, BVTS sudah menjual sahamnya, karena dasar pemberian konsesi kan karena kerjasama 3 pihak ini oleh Walikota pada saat itu. Sehingga niat dari pada Walikota yaitu, yang pertama sudah berakhir tanggal jatuh tempo pada tanggal 1 Januari. Kedua, sudah tidak utuh lagi 3 pihak maka otomatis konsesinya dicabut,” tandasnya.
RUPS tersebut dihadiri juga Direktur PT Air Manado, James Karinda, Pemilik PT.Tirta Sulawesi Indonesia, Joko Tri Suroso beserta para direksi PT Air dan pemegang saham lainnya.
Namun disayangkan, pada kesempatan itu Joko Suroso yang terlebih dahulu keluar dari ruang rapat, enggan berkomentar kepada wartawan dan langsung bergegas menuju ke mobil.
Ditempat berbeda, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulut, Aldi GH Lumingkewas mengatakan bahwa PT Air Manado,15 tahun sudah melakukan pembohongan publik serta merugikan Konsumen.
“Sudah 15 tahun masyarakat Kota Manado disuguhkan dengan air yang kotor dan kadang tidak tersalurkan (tidak ada air). Dari hasil survey selama dua bulan dari tim investigasi YLKI didapati banyak sekali keluhan masyarakat, diantaranya adalah suplai air bersih tidak tersalurkan dengan baik dan berkeruh bahkan lebih parah lagi di dapati ada warga yang mengkomsusi air tersebut terkena penyakit diare,” jelas Lumingkewas saat ditemui disela-sela Diskusi Panel yang di gelar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulut bertempat di Kantor Walikota Manado, Senin (06/12).
Lanjut dikatakan Lumingkewas, PT Air Manado sudah “membodohi” masyarakat selama lima belas tahun ini dengan tidak merealisasikan janji mereka.
“Janji dari PT Air untuk menyalurkan air bersih yang berstandar internasional bisa langsung diminum, pada kenyataanya sudah belasan tahun konsumen menunggu sampai hari ini, tidak ada. Bahkan pelayanan air bersih dari PT Air tersebut semakin buruk,” Pungkas Ketua YLKI.
Seperti yang diketahui, hasil kerjasama antara Pemkot Manado dan PDAM dengan BV. Tirta Sulawesi merupakan anak perusahaan dari Waterlei Dengmaatscappij Drenthe (WMD) Belanda melahirkan suatu perjanjian kerjasama membentuk suatu perusahaan bersama Joint Venture Company (JVC).
Kerjasama tersebut berlangsung pada tanggal 15 Januari 2007 bertempat di aula Pemkot Manado yang pada saat itu dipimpin oleh Jimmy Rimba Rogi, S.Sos mewakili Pemkot sebagai pemilik PDAM Manado dan Gubernur Provinsi Drenthe Belanda Mr. Ter Beek pemilik perusahaan WMD yang disaksikan langsung oleh duta besar Negara Belanda untuk RI dan Duta besar RI untuk Negara Belanda meresmikan pengoperasian PT. Air Manado sebagai suatu perseroan terbatas yang berbadan Hukum.
(Stev)