MINAHASA – Terkait dengan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Herol Vresly Kaawoan (HVK) bersama dengan Tim melaksanakan Sosper di Daerah Pemilihan (Dapil), yakni di Desa Sea Mitra, Kecamatan Pineleng, dan di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa.
“Dalam pelaksanaanya kami dapati sesuai informasi masyarakat yang di sampaikan Ibu Kerry Supit terdapat kurang lebih 30 orang masyarakat penyandang disabilitas yang belum menerima fasilitasi dokumen keluarga (KTP dan Kartu Keluarga) di Desa Kasuratan Kecamatan Remboken,” ujar Kaawoan.
Kaawoan juga berharap agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Tentunya sebagai Wakil Rakyat Daerah Pemilihan Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa menyayangkan hal ini,bertahun tahun kurang lebih 30 orang penyandang disabilitas di Desa Kasuratan sulit mendapatkan bantuan dan kurang perhatian karena KTP dan KK tidak ada,” kata Kaawoan.
Lanjut, Kaawoan mengatakan juga akan terus mendorong kepada stakeholder terkait untuk memaksimalkan pelayanan pada masyarakat atau jemput bola agar tidak terjadi diskriminasi kepada masyarakat penyandang disabilitas dan akan menindaklanjuti Peraturan Daerah pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
(Gama)