MANADO – Beberapa hari ini beredar berita terkait dengan pemberitaan Penyalagunaan dana Desa oleh oknum Hukum Tua atau Kepala Desa di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Hal itu disampaikan oleh Anggota Legislatif DPRD Sulut Herol Vresly Kaawoan kepada awak media, Kamis (27/01/2022).
Kaawoan mengatakan, bahwa selaku mitra kerja Komisi I DPRD Provinsi Sulut dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang mengawasi pelaksanaan dan penggunaan dana Desa, hal ini menjadi tanda awas bagi seluruh Hukum Tua atau Kepala Desa yang ada di Provinsi Sulut agar dapat mengelola dana Desa tepat guna dan sasaran sesuai aturan yang berlaku.
“Juga untuk Tim pendamping Desa, Kecamatan dan Kabupaten memaksimalkan pendampingan dan pengawasan, karena Pemerintah Pusat memberikan dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat Desa, mengurangi kemiskinan, ketimpangan, dan memenuhi fasilitas umum di Desa,” kata Kaawoan.
Kaawoan juga menegaskan, bahwa demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi agar nantinya Desa dapat mandiri, dan memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang nantinya bisa menghasilkan
Income untuk masyarakat sendiri.
(Gama)