Politis: Jika melihat dari segi definisi Politis ialah sesuatu yang bersangkutan dengan politik, yang artinya berbicara politik dalam pandangan apapun akan berakhir pada term kepentingan. Saat ini kita bisa melihat bagaimana perhelatan politik dalam organisasi HMI, dimulai dari Rapat Anggota Komisariat (RAK), Konferensi Cabang (KONFERCAB), Musyawarah Daerah Badan Kordinasi (MUSDA BADKO), bahkan sampai (KONGRES) sebagai musyawarah utusan cabang-cabang. Penulis menekankan arti pentingnya menjaga indepedensi bagi kader HMI dalam mengembang amanah sebagai Ketum Komisariat, Cabang, Badko, Pengurus Besar, berdasarkan prinsip kebenaran dan mewujudkan tatanan sosial yang berkeadilan, namun pada faktanya sangat miris sebagian perhelatan musyawarah dalam setiap tingkatan musywarah, jauh lebih diutamakan restu senior daripada melihat kemampuan individu-nya dan syarat yang diwajibkan sebagai kader 5 insan cita untuk bertarung dalam musyawarah tersebut. Mungkin harus banyak belajar dulu makna dari kata “musyawarah yah kanda yang terhormat”. Sampai kapanpun jika kebiasaan ini hanya menjadi satu “kepenting individu/kelompok” sangat sulit untuk memperjuangan Nilai-Nilai Dasar Perjuangan kita atau menjalankan secara patuh amanat konstitusi HMI.
Inkonstitusionalis: Mari kita lihat dari segi definisi Inkonstitusionalis ialah tidak berdasarkan konstitusi atau bertentangan dengan konstitusi. Pada unsur ketiga ini penulis ingin mencoba menjelaskan berdasarkan sependek pengetahuan-nya tentang seberapa penting untuk taat terhadap konstitusi. Konstitusi merupakan dasar hukum bagi masyarakat untuk berbangsa dan bernegara sebagai pijakan tertinggi untuk tidak secara sewenang-wenang merugikan hak orang lain dalam sebuah Negara. Maka mari kita menilik jika Negara merupakan organisasi tertinggi berarti HMI merupakan miniatur daripada Negara sebagai sebuah organisasi yang ada dalam sebuah Negara. HMI memiliki AD/ART HMI yang disepakati seluruh kader HMI bahwa hal tersebut merupakan Konstitusi yang memuat 20 Pasal dalam AD dan 67 Pasal dalam ART (Perubahan terbaru kongres Surabaya tahun 2021). Dalam ber-HMI tentunya kita sudah memiliki dasar hukum atau aturan main dalam AD/ART atau Pedoman-Pedoman lainnya, akan tetapi pada praktiknya AD/ART HMI hanya diwajibkan untuk dihafal dalam pengkaderan saja. Contohnya sebagian kader HMI tidak menjalankan maksud dari pasal 4 tentang tujuan HMI, Pasal 5 tentang sifat Indepensi HMI, Pasal 8 tentang Peran HMI, Pasal 9 Fungsi HMI, Pasal 16 tentang Keuangan dan Harta Benda, bahkan yang menjadi problem ialah banyak kader HMI melanggar syarat personalia pengurus di tingkatan Komisariat, Cabang, Badko, Pengurus Besar. Padahal sudah diatur dalam ART HMI, dimana telah jadi rahasia umum dalam roda organisasi HMI yang mungkin jika penulis ingin mengambil contoh kasus pelanggaran tidak akan habis-habisnya.
Maka atas seluruh tulisan yang coba penulis paparkan di atas, tidak lain sebagai bentuk refleksi atau perenungan untuk kita sebagai kader HMI agar menjadi lebih baik dan memaknai Arah Perjuangan untuk mencapai tujuan HMI pada MILAD Ke-75 tahun. Semoga kedepannya kita bisa menjadi kader yang kembali pada fitrah-nya sebagai panduan utuh antara aspek duniawi, ukhrawi, sosial, iman, ilmu, amal dan taat terhadap AD/ART HMI. YAKIN USAHA SAMPAI (YAKUSA!!!).
(***)