Manado, Manadosulutnews – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) menggelar Rapat Percepatan Vaksinasi bersama Forkopimda, bertempat di Aula Waleta kantor Bupati Minsel, Senin (14/02/2022).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Franky Donny Wongkar, SH (FDW) didampingi Wakil Bupati, Pdt Petra Yani Rembang (PYR), Sekretaris Daerah, Denny P Kaawoan, SE Msi, Kapolres Minsel, AKBP C. Bambang Harleyanto, S.IK, Dandim 1302 Minahasa, Letkol Inf.Ircham effendy, Kepala Kejaksaan Negeri Minsel, Budi hartono, SH, M.Hum.
Dalam arahanya Bupati menegaskan, 6 kecamatan di Minsel akan mendapatkan sanksi dikarenakan adanya keterlambatan dalam memasukan data Vaksinasi.
“Sesuai kesepakatan bersama akan ada sanksi untuk 5 kecamatan yang terlambat memasukan data Vaksin dan 1 kecamatan yang tidak memasukan data sampai pada tanggal 11 Februari 2022,” kata Bupati tegas.
Bupati juga mengeluarkan Surat Edaran untuk Pejabat Eselon II dan III agar dapat membawa masyarakat yang belum divaksin setiap harinya sebanyak 3 orang ke gerai vaksin untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
“Jika tidak ada kepatuhan terkait surat edaran tersebut akan ada sanksi. Karna, target capaian minggu kedua bulan maret sudah harus capai 90 persen,” tegas Bupati kembali.
Lanjut, Bupati menyampaikan kepada para petugas vaksinator untuk dapat berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Minsel. Agar supaya, Program Percepatan Vaksinasi Covid-19 ini dapat dilakukan secara optimal.
Lebih lanjut lagi, bupati mengimbau seluruh masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan, serta mendukung pemerintah dalam upaya Percepatan Program Vaksinasi Covid-19 untuk tercapainya Herd Immunity (Kekebalan Kelompok).
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur FKUB Minsel, para Asisten, SKPD terkait, Camat dan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se-Kabupaten Minahasa Selatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.
(Stev/*)