Talaud MSN – Pelantikan Perangkat Desa di Kiama Maredaren bertempat di BPM Kiama Maredaren ditolak sejumlah warga. Sekira 10 orang warga yang dipimpin oleh Moses Apena datang menyampaikan Aspirasi mereka.
Moses Apena selaku Koordinator Aksi didampingi Youce Tatengkeng menyampaikan keberatan dengan pelantikan Perangkat desa Kiama Maredaren karena ada 5 orang yang akan dilantik merupakan perangkat desa lama yang selama pemerintahan sebelumnya tidak dapat menuntaskan tugas yang diberikan, sehingga dimohon agar tidak dilantik.
Selain itu Perangkat desa yang lama disinyalir melakukan penyalagunaan anggaran sehingga harus dilakukan Audit oleh pemerintah desa, kecamatan dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.
Selain lisan, massa aksi juga menyerahkan petisi dan dokumen terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perangkat lama yang kembali menjadi perangkat desa periode 2022 -2028 pasca mengikuti berbagai tahapan seleksi perangkat desa beberapa waktu lalu kepada Camat Melonguane Bonifasius Wangkanusa.
Para warga ini juga mengungkapkan kekesalan dan kekecewaan kepada Kepala Desa Adrianson Bungkuran yang tidak memiliki komitmen melakukan reformasi birokrasi dengan tetap melantik perangkat lama yang diduga bermasalah.
Namun, terkait penolakan dan keberatan yang disampaikan, Camat Melonguane mengatakan, perangkat desa yang akan dilantik pada hari ini adalah perangkat desa terpilih yang sudah melalui seleksi Perangkat desa dan sesuai dengan Undang Undang dan Aturan harus dilantik.
Untuk 5 orang perangkat lama yang akan dilantik,Camat tidak mempunyai Wewenang untuk memberhentikan/menggugurkan karena, Perangkat Desa diberhentikan bila :
° Mengundurkan Diri
° Meninggal Dunia
° Tersangkut Masalah Hukum/Pidana
Kegiatan pelantikan harus tetap dilaksanakan, dikarenakan bulan ini adalah Bulan perencanaan mulai dari Musrenbang Dusun, Desa dan Kecamatan. Sehingga diharapkan agar masyarakat lebih mengutamakan kepentingan Desa Kiama Maredaren ke depan.
“Perangkat desa yang akan dilantik pada hari ini, tidak serta merta akan menjabat terus, karena setiap 3 bulan, para perangkat desa akan dievaluasi oleh Kades, BPD dan Pemerintah Kecamatan. Dan bila setelah pelantikan hari ini berdasarkan laporan dari masyarakat, yang bersangkutan terbukti melanggar Hukum, maka akan ada pergantian atau diberhentikan dari perangkat desa, sedangkan Untuk masalah Audit, akan dilaksanakan audit oleh Inspektorat selaku Pengawas Internal,” ujar Wangkanusa
Adapun 5 orang Perangkat desa lama yang akan dilantik sebagai berikut yakni :
• Jemi Binei
• Yusuf Mamuaya
• Yan. A. Bungkuran
• Maria Malensang
• Marwati Malensang
Giat berjalan aman dan baik dan mendapat Pengamanan Personil Polsek Melonguane di pimpin langsung Kapolsek Melonguane bersama Personil Koramil 1312-08 Melonguane
Para peserta aksi membubarkan diri, dan Pelantikan Perangkat Desa Kiama Maredaren tetap dilanjutkan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Melonguane Ipda Glenn C Damar,STh,SH, PLH Danramil Melonguane 1312 – 08 diwakili oleh Sertu Yarit Amodi, Kepala Desa Kiama Maredaren Andrianson Bungkuran, staff kecamatan Melonguane, Ketua BPD Jeffri Bungkuran bersama anggota, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama.
(Ichad/*)