Talaud, MSN – Polsek Esang Kabupaten Kepulauan Talaud mengamankan lelaki Carlos Tamawiwi (21), Senin (14/02/2022).
Pasalnya, warga yang diketahui tinggal di Tahuna itu melakukan aksi pengrusakan dan pencurian di salah satu rumah warga Desa Ambia kecamatan Esang.
Pelaku nyaris dihakimi masa yang mengetahui aksinya pada saat itu. Untung Aparat Kepolisian langsung mendatangi TKP dan mengamakan tersangka berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolsek Essang IPDA Kris Laruanaung S,AP saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku.
“Setelah diinterogasi pelaku mengaku dirinya hendak masuk ke salah satu rumah warga untuk niat mencuri namun belum sempat melakukan aksi pencurian, sudah diketahui warga sekitar dan nyaris dihakimi warga,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka ternyata warga negara Filipina yang diketahui sudah menetapkan di Talaud selama 9 tahun secara ilegal.
Tersangka sampai saat ini belum memiliki kartu tanda penduduk dan diduga masih tercatat sebagai warga negara Philipina .
Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka terpaksa ditahan di Mapolres Esang guna kepentingan penyelidikan.
(Ichad/*)