MANADO–Tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terancam hukuman mati.
Hal ini sebagaimana terungkap saat Polda Sulut menggelar press conference terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 61 miliar.
Press conference tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast di depan sejumlah awak media, pada Selasa (15/02) kemarin petang, di Ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 24 Mei 2021. Dengan TKP di lingkungan Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minut, sekitar bulan Maret 2020 silam.
“Modus operandinya, penyalahgunaan dana hasil refocusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19. Dimana pada saat setiap pencairan anggaran dilakukan oleh Direktur CV. Dewi yang berinisial SE, di Bank SulutGo Pusat di Manado atas 9 tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM. Dan setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM, kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya, dan atas perbuatan tersebut SE mendapat fee dari setiap tahapan pencairan anggaran tersebut,” ujarnya, didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi dan Kasubdit Tipikor AKBP Iwan Permadi.
Kronologi kejadian, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada TA 2020 Pemerintah Kabupaten Minut mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 kepada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp62.750.000.000., dan Setda dengan jumlah dana sebesar Rp4.987.000.000. Sehingga, total dana sejumlah Rp67.737.000.000.
“Dimana saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahan bernama CV. Dewi, akan tetapi perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada Direktur CV berinisial SE oleh Kadis Pangan Kabupaten Minut saat itu yang berinisial JNM. Bahwa penyaluran bahan pangan guna penanganan dampak ekonomi pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahan. Sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP RI Perwakilan Sulut menyatakan bahwa, kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp61.021.406.385,22.,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti. Yakni, dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-Kabupaten Minut, kemudian 1 unit mobil Honda HRV warna abu-abu bernomor polisi DB 1312 FJ (yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang), juga 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Rap-rap, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minut, seluas 15.708 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik atas nama tersangka JNM.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, kasus ini menyeret tiga orang tersangka. Yaitu, seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado, kemudian dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.
Terhadap ketiga tersangka, lanjutnya, dikenakan pasal 2 dan/ atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55, pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/ atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kunci Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini juga turut melibatkan tersangka lain.
“Diketahui yang bersangkutan (JNM) adalah mantan Kepala Dinas Pangan, (MMO) mantan Kabag Umum Setda Minut, dan satu lagi (SE) adalah memiliki CV. Dewi. Berarti, ada pimpinan di atasnya, ini adalah dana penanganan Covid-19, ada pemotongan seluruh instansi atau SKPD, terkumpullah sekitar Rp67 miliar lebih. Ternyata yang mereka hanya gunakan adalah sekitar Rp6 miliar, dan yang Rp61 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Lanjut Kombes Pol Nasriadi, terkait adanya tersangka lain, dia menegaskan ada.
“Intellectual dader-nya adalah yang memimpin saat itu, sebagai bupati saat itu, dan sekarang yang bersangkutan sedang menjalani proses pidana korupsi perkara yang berbeda, dan sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan. Kita akan periksa dan apabila memenuhi unsur pidananya kita akan jadikan dia sebagai tersangka,” tegasnya.
Kombes Pol Nasriadi mengaku miris atas kasus korupsi ini, karena seharusnya dana sebesar sekitar Rp61 miliar tersebut bisa digunakan oleh masyarakat Minut untuk pertumbuhan ekonomi, membeli beras, sembako guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang terdampak ekonomi karena tidak bekerja akibat pandemi.
“Tapi semua digunakan untuk kepentingan pribadi, dan kita akan proses, ke mana uang-uang ini. Kita telah mengamankan 1 sertifikat tanah yang luasnya kurang lebih 15 ribu meter persegi, yang jika dinilai sekitar Rp25 miliar, kita akan sita untuk kepentingan negara. Dan juga kita akan mendalami perkara ini, mudah-mudahan tidak terjadi lagi di kemudian hari. Modus lain yang dijalankan para tersangka yakni, sembako yang dibagikan kepada masyarakat adalah sebagian hasil bantuan atau CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan, namun seakan-akan bantuan CSR itu berasal dari Pemkab Minut. Dan paket sembako itu hanya berisi minyak goreng, beras, dan ikan kemasan kaleng,” tandas Kombes Pol Nasriadi.
(*)