MINUT–Permasalahan hukum atas dugaan penggunaan ijasah palsu dan kekayaan yang tidak setimpal dengan penghasilannya sebagai pimpinan desa dari Hukum Tua (Kumtua) Pinenek berinisial HK, saat ini memasuki babak baru. Pasalnya, kasus tersebut bakal ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Christian Hendro Silow SH MH selaku kuasa hukum dari Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (PHRI) Sulut, Jevran De Young mengatakan jika laporan ini sudah ditindaklanjutinya berdasarkan surat kuasa khusus nomor 007HCS-Non.Lit/LP/08/2022 tangga 8 Februari 2022.
“Pihak Kejati Sulut melalui Pidsus sangat lambat merespon surat yang disampaikan oleh PHRI dan warga Pinenek atas nama Ronny Dombo Rumambi sehingga masalah ini kami bawah ke Kejagung dan KPK,” ujar Silow kepada wartawan, Kamis (3/3) kemarin.
Saat ini, pihaknya sementara melakukan upaya hukum dengan berkoordinadi dengan beberapa lembaga dan instansi peradilan lainnya termasuk kementerian terkait masalah ijasah guna mendapat keadilan hukum bagi para pelapor.
“Tidak menutup kemungkinan bahwa apabila ternyata ada indikasi terjadinya kekeliruan, penyimpangan, penyelewengan, manipulasi, pemalsuan serta rekayasa, maka kasus ini akan bergulir di meja hijau,” tambahnya.
(*)