MANADO – Kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh terlapor MT, pemilik Bangunan eks RM Dego-dego terhadap lahan milik pelapor Nancy Howan, yang berlokasi di Jalan Garuda, Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Manado berlanjut ke tahapan Gelar Perkara, Senin (25/4/2022).
Menurut Kuasa Hukum pelapor Nancy Howan, advokat Clift Pitoy, SH bahwa kliennya juga telah mengikuti pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan penyerobotan lahan oleh MT, pemilik eks Bangunan RM Dego-dego, dan berharap agar Polda Sukut dapat meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, dan penetapan tersangka.
“Klien kami berharap, agar kasus ini bisa ditingkatkan ke tahapan penyidikan dan penetapan tersangka. Sebab, semua unsur yang dimintakan penyidik telah dipenuhi. Apalagi mengingat kasus ini sudah lama bergulir, namun belum ada kepastian hukumnya,” ucap kepada media ini, usai mengikuti pelaksanaan gelar perkara.
Lebih lanjut Clift juga menambahkan, bahwa sesuai permintaan klien, menolak tawaran untuk diberlakukan proses Restorative Justice atau keadilan restorasi yang ditawarkan oleh pihak Polda Sulut.
“Sebagai kuasa hukum, kami menyerahkan keputusan kepada klien (Nancy Howan), atas tawaran Restorative Justice dari pihak Polda Sulut. Dan sepertinya klien kami menolak untuk dilakukannya Restorative Justice, seperti yang ditawarkan pihak Polda Sulut,” jelas Clift.
Sementara Nancy Howan sebagai pelapor, yang ditemui usai mengikuti gelar perkara, berharap agar Polda Sulut dalam menangani perkara ini bisa bekerja maksimal dan kredibel, mengingat kasus ini telah bergulir sekira 2 tahun lamanya.
“Kasus ini telah bergulir sekira 2 tahun lamanya, terhitung sejak dimasukkan laporan polisi pada 19 Oktober 2020 lalu, dan belum ada penyelesaiannya. Lewat gelar perkara ini saya berharap, pihak Polda Sulut yang melaksanakan gelar perkara ini, bisa bertindak adil, bekerja maksimal dan kredibel, mengingat kasus ini sudah terlalu lama, tanpa diketahui hasilnya,” harap Nancy sembari menambahkan jika dirinya masih menolak tawaran untuk dilakukannya restorative justice pada kasus ini.
Untuk diketahui, gelar perkara yang dilaksanakan oleh Wassidik Reskrimum, yang dipimpin oleh AKBP Nanang, Kasubdit Kamneg, dengan anggota Kasubdit Harda Kompol Farly Rewur, SH, AKP. Rivo Malonda, AKP Herry Sumolang dari Bidkum, Kompol Robert dari Propam Polda Sulut, 2 anggota perwakilan Itwasda Polda Sulut, penyidik Polresta Aipda Fanny Takumansang SH dan Kanit Polresta Iptu Budi Sialoho SH, juga dihadiri oleh Nancy Howan sebagai pelapor dan terlapor MT, yang juga didampingi kuasa hukum masing-masing, serta saksi ahli.
Dan Sekadar informasi, sebelum gelar perkara ini dilaksanakan, Penyidik Polda Sulut telah turun langsung memeriksa lokasi yang menjadi objek perkara yakni lahan milik Nancy Howan (pelapor) serta lahaneks RM Dego-dego milik terlapor MT di Jalan Garuda, Kecamatan Wenang beberapa waktu yang lalu.
Setelah memeriksa lokasi kejadian perkara, penyidik menemukan ada aktivitas penggalian di lahan eks. RM Dego-Dego tepatnya di lokasi fondasi (struktur kontruksi kaki ayam) yang diduga sudah lewat hingga ke lahan milik pelapor.
(red/***)