MINAHASA, Manadosulutnews – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Sosialiasi Migrasi Siaran TV analog ke TV digital yang diselenggarakan di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Kamis (28/04/2022).
Pada Sosialisasi tersebut yang menjadi Narasumber, Ketua Komisi I DPRD Sulut Dra. Vonny J Paat, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut Herol Vresly Kaawoan, Anggota Komisi I DPRD Sulut Ibu Novita rewa.
Dalam Sosialisasi tersebut Herol Vresly Kaawoan menyampaikan bahwa, perbedaan TV analog dan TV digital adalah sinyal yang di pancarkan dari kedua siaran tersebut. TV analog hanya dibatasi dengan sinyal analog, sedangkan TV digital dapat memproses sinyal digital dan analog sekaligus.
“Keunggulan dari TV digital adalah hemat dan tidak membutuhkan kuota internet dan siaran digital ini bukan TV berbayar sehingga tidak perlu membayar Iuran bulanan,” ujar Kaawoan.
Lanjut, Kaawoan juga menyampaikan tahapan Migrasi TV digital di Provinsi Sulawesi Utara, tahap satu batas waktunya tanggal 30 April 2022 di lima Kabupaten/Kota diantaranya, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa utara, Kota Manado, Kota Bitung dan Kota Tomohon.
“Oleh dan sebab itu kami mengapresiasi KPID Provinsi Sulut yang sudah melaksanakan kegiatan ini, juga kami mendorong kepada Bapak dan Ibu Perangkat Daerah, Camat, Hukum Tua serta Lurah dapat menyampaikan ini ke masyarakat di wilayahnya masing masing,” pungkas Kaawoan.
Terpantau awak media, turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Minahasa yang diwakili Asisten ll Ir. Wenny talumewo Msi, Kadis Kominfo Kabupaten Minahasa Agustivo Tumundo SE.Msi
Camat dan perwakilan perwakilan Hukum Tua Kabupaten Minahasa serta Komisioner KPID Sulut Bapak Santo Amisan SIP, Ibu Merlin Watulangkouw SH dan Ibu Meilany Rauw SE.
(Gama)