manadosulutnews.comMINUT–Permasalahan hukum atas dugaan penggunaan Ijasah Palsu (IPAL) dari mantan Hukum Tua (Kumtua) Pinenek Kecamatan Likupang Timur berinisial HK, sudah masuk babak final.
Informasi diperoleh, Rabu (18/5) kuasa hukum dari Jefran De Young dan Ronny Rumambi yang diketahui sebagai pelapor dari Dewan Pimpinan Provinsi Tindak Pidana Korupsi dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (DPP Tipikor PHRI) Sulut, yakni Christian Hendro Silow SH MH CLA, datang menghadap Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Manado, sehubungan dengan adanya permohonan tertanggal 27 April 2022 yang telah diterima dan disposisi tanggal 28 April 2022.
Dalam kesempatan tersebut kuasa hukum Pemohon, telah mengantongi dokumen hukum berupa Surat Keputusan yang dikeluarkan tanggal 19 Mei 2022, yang untuk selanjutnya akan dijadikan dasar acuan selama 14 hari kedepan dalam menentukan upaya hukum sebagaimana laporan yang sudah disampaikan di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Kita telah berkonsultasi dan berkoordinasi dan kita akan melakukan upaya hukum yang relevan sebagaimana yang diperkenankan undang-undang, dan hasilnya kita akan menunggu rekomendasi dari Instansi Pusat yang relevan dengan laporan kami,” ungkap Silow, Jumat (20/5) akhir pekan lalu.
Diketahui, kasus ini sudah menjadi atensi publik karena diduga mantan Kumtua Pinenek inisial HK menggunakan ijazah palsu sehingga terus diperkarakan ke pihak penegak hukum seperti kejaksaan dan pengadilan.
(Rivo)