manadosulutnews.com MINUT– Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune J E Ganda SE MAP membuka secara langsung kegiatan seleksi tambahan Bakal Calon (Balon) Hukum Tua Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (6/9) pagi tadi.
Kegiatan yang berlangsung di SMP Negeri 2 Airmadidi ini, diikuti 87 peserta dari 12 desa yang ada.
Bupati Joune J E Ganda dalam sambutanya mengatakan, kegiatan ini sudah masuk dalam tahapan-tahapan dalam proses pemilihan hukum tua di Kabupaten Minahasa Utara.
“Kami pemerintah menjamin proses demokrasi yang ada di setiap desa. Oleh karena itu, tahapan demi tahapan sudah kita lewati bersama. Saya memahami dinamika yang terjadi di setiap desa, bahkan ada yang sampai berbeda pendapat. Namun saya kembali tegaskan, pemerintah menjamin setiap hak dari para calon hukum tua,” katanya.
Bupati menegaskan tim independen yang akan menyeleksi adalah orang-orang yang sudah berpengalaman dibidang akademisi.
“Serahkan saja kepada orang-orang yang sudah berpengalaman. Jadi semua proses dilakukan dengan transparan. Tidak ada bupati masuk campur dalam hal ini, tapi melainkan hasil dari para tim seleksi ini yang sudah dipercayakan,” tegasnya.
Meski begitu, bupati mengakui ada beberapa celah dalam Peraturan Bupati (Perbub). Namun, dia menegaskan produk Perbub tersebut sudah melewati berbagai tahapan dan sudah dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi.
“Memang tidak ada yang sempurna, Permen saja bisa beberapa kali di amandemen atau beberapa kali terjadi perubahan. Namun semua itu, mengacu kepada aturan-aturan serta koridor-koridor hukum yang berlaku. Misalnya, ketentuan hukum yang lebih tinggi tentunya akan mengeliminir peraturan yang dibawahnya,” terangnya.
Bupati berharap, proses seleksi ini apapun hasilnya yang disampaikan nanti, akan betul-betul diterima oleh setiap para peserta seleksi.
“Oleh karena itu sekali lagi, di kesempatan yang berbahagia ini saya menghimbau kepada para bakal calon hukum tua yang mengikuti seleksi tambahan ini untuk tetap semangat. Kita hormati setiap keputusan yang diambil oleh tim seleksi. Karena setiap kompetisi ada yang kalah ada yang memang, tapi yang terutama adalah rasa persaudaraan kita. Karena kita sama-sama bercita-cita ingin membangun desa kita masing-masing,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua panitia harian yang juga Kepala Dinas Sosial PMD Alpret Pusungulaa dalam laporannya, menyampaikan dasar pelaksanaan mengacu pada Permendagri nomor: 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimaa telah diubah dengan nomor: 72 tahun 2020, Perda Kabupaten Minahasa Utara nomor: 3 tahun 2015 tentang desa dan Perbup nomor: 18 tahun 2022 tentang pedoman pemilihan Kumtua dan antarwaktu. Kegiatan dimaksud untuk melaksanakan bakal calon hukum tua bagi desa-desa yang memiliki lebih dari Lima (5) orang bakal calon, yang hasilnya akan ditetapkan menjadi 5 calon.
“Kegiatan ini dilaksanakan oleh Panitia Kabupaten dengan menghadirkan tim seleksi independen dari pihak akademisi sebanyak 5 orang untuk menseleksi secara tertulis 87 bakal calon di 12 Desa yang lebih dari 5 bakal calon Kumtua,” jelas Pusungulaa
Tim seleksi dari akademisi diantaranya Ronny Adrie Maramis selaku Koordinator dan anggota masing-masing, Tri Olfy Rotinsulu, Toar Neman Palilingan, Laurens Bulo dan Lexi Lumingkewas
Berikut 12 Desa yang dilakukan seleksi tambahan;
- Desa Kema 1 (Kec. Kema)
- Desa Kema 2 (Kec. Kema)
- Desa Likupang 1 (Kec. Liktim)
- Desa Likupang 2 (Kec. Liktim)
- Desa Kima Bajo (Kec. Wori)
- Desa Talawaan Bantik (Kec. Wori)
- Desa Batu (Kec. Liksel)
- Desa Paslaten (Kec. Liksel)
- Desa Kaasar (Kec. Kauditan)
- Desa Warisa Kampung baru (Talawan)
- Desa Warisa (Kec. Talwaan)
- Desa Paniki Baru ( Kec. Talawaan)
(Rivo)