manadosulutnews.comMINUT–Peraturan Bupati (Perbub) nomor 18 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan hukum tua dan pemilihan hukum tua antar waktu menjadi polemik.
Buktinya, Rabu (7/9) beberapa Bakal Calon (Balon) dari Desa Likupang 1 dan Likupang 2 mendatangi kantor DPRD Minahasa Utara.
Dimana ketiga Balon tersebut yakni, Yance Padang, dan Arnold Kolibu dari Likupang 1, sedangkan Abdul Wahe dari Likupang 2.
Maksud dan tujuan dari ketiga balon hukum tua ini, mempertanyakan terkait Perbub nomor 18 tersebut yang menurut mereka, terkesan menganaktirikan para balon hukum tua yang bukan dari latarbelakang perangkat desa atau BPD.
“Perbub 18 nomor tahun 2022 tersebut terkesan mendiskriminasikan hak-hak warga negara indonesia, karena ada poin pada pasal 44 itu memberikan poin-poin bagi para calon-calon dari perangkat desa maupun BPD sehingga terkesan ada perlakuan khusus bagi mereka,” jelas Yance Padang.
Dia menyayangkan kurangnya sosialisasi terkait Perbub kepada para balon. Sehingga menurutnya, jika memang dari awal sudah ada perlakuan khusus bagi para calon yang latarbelakangnya dari perangkat, pihaknya tidak lagi akan mencalonkan diri.
“Terus terang saja, panitia di desa tidak mensosialisasikan itu kepada kami.
Karna kenyataan pada saat tes seleksi tambahan beberapa mantan perangkat desa yang ikut bersama-sama dengan kami dalam tes tersebut, nilai akademiknya rendah, kami yang tinggi. Yang seharusnya, jika sudah pernah menjadi sebagai perangkat desa pengetahuanya tentang pemerintahan lebih tinggi,” ungkap Padang.
Sementara itu, Ketua DPRD Minahasa Utara, Denny Khamlon Lolong (Delon) yang pada saat itu menerima aspirasi dari beberapa balon hukum tua tersebut mengatakan, semua ada aturan yang mengatur. Dan semua ada kriteria yang ditetapkan pemerintah lewat Perbub.
“Menurut saya, semua tergantung aturan, karna tidak mungkin 5 yang dicari, terus 8 yang lolos. Ikutilah sesuai apa yang ada,”katanya
Meski demikian, Delon menuturkan pihaknya menerima aspirasi dari masyarakat. Tapi menurutnya, mengingat tahapan ini terus berjalan, ada baiknya langsung ke ketua panitia kabupaten.
“Jika ingin cepat, langsung ke ibu asisten 1 sebagai ketua panitia kabupaten,” saranya.
Terpisah, Asisten 1 yang juga ketua panitia kabupaten Dr Jane Symons M Kes menjelaskan, Perbub tersebut sudah melewati beberapa proses sampe ke Pemerintah Provinsi hingga ditetapkan.
“Semua sesuai aturan yang ada. Karna sudah ada beberapa poin disitu yang diakumulasi sehingga mendapat hasil akhir. Dan Perbub itu, ketika kegiatan di Sutanraja, kami sudah mensosialisasikan kepada paea ketua panitia desa. Dan tidak ada diskriminatif pada pilhut ini, semua sesuai aturan yang ada,” tandasnya.
(Rivo)