MANADO, MSN – Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sosialisasi dua produk peraturan daerah (Sosper) diantaranya Nomor 2 tahun 2021 tentang fakir miskin dan anak terlantar, dan Perda Nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Hal itu juga dilakukan oleh Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD yang melaksanakan Sosper di Kelurahan Soataloara, Kecamatan Tahuna, Selasa (27/09/2022).
Dalam Sosper tersebut, Andi Silangen memaparkan dua Peraturan Daerah (Perda). Adapun kedua Perda tersebut, yang pertama Perda Nomor 2 Tahun 2021 mengatur tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, terdiri atas 9 Bab 15 pasal. Ditetapkan di Manado oleh Gubernur Sulawesi Utara pada tanggal 3 Juni tahun 2021. Yang kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, terdiri atas 7 Bab 72 pasal. Dan ditetapkan di Manado pada tanggal 30 Desember tahun 2021 oleh Gubernur Sulawesi Utara.
“Dalam Bab I pasal 2 tertulis bahwa, penanganan Fakir Miskin dan kemudian perlindungan anak terlantar bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar Fakir Miskin dan Anak Terlantar. Perda no. 2 tahun 2021. Juga demikian yang tertulis dalam Perda no. 8 tahun 2021, Bab I pasal 2 antara lain menyebut mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin, mandiri serta bermartabat,” jelas Andi Silangen.
Dalam Sosper tersebut juga hadir para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sangihe, diantaranya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sangihe, Ferdy Sondakh, SE dan Wakil Ketua Denny Roy Tampi SE.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Anggota DPRD Sulut Johny Panambunan yang melaksanakan Sosper di Kelurahan Winenet Dua, Kota Bitung, Selasa (27/09/2022).
Pada Sosper itu, Panambunan didampingi oleh Tim Ahli DPRD Sulut Eugenius Paransi SH MH, sebagai narasumber dalam Sosper tersebut.
Eugenius Paransi mengatakan bahwa, tujuan dari sosialisasi dua Perda ini bukan hanya untuk diketahui oleh masyarakat tapi bisa tepat sasaran dalam penerapannya.
“Seharusnya yang berhak mendapatkan bantuan hukum yaitu masyarakat miskin, tetapi masyarakat miskin malah tidak dapat. Begitu juga dengan perlindungan dan pemberdayaan kaum disabilitas,” kata Paransi.
Disamping itu, dalam sambutannya Johny Panambunan menjelaskan soal penyalutan bantuan, apakah dari Pemerintah Kabupaten, Kota maupun Provinsi, haruslah memenuhi syarat, terutama data administrasi Desa. Untuk kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos).
“Selalu diingatkan dan ditegaskan bahwa, basis data terkait dengan kaum disabilitas di suatu wilayah itu penting, karena data ini menjadi acuan bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan termasuk bagi kaum disabilitas, misalnya bantuan kursi roda dan fasilitas lainnya,” ujar Panambunan.
Kegiatan yang sama juga dilaksanakan oleh Anggota DPRD Melky Jakhin Pangemanan, S.IP.,MAP.,M.Si yang melaksanakan Sosper di Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin (26/09/2022).
Dalam kegiatan itu, Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan menyampaikan banyak terima kasih kepada Hukum Tua yang sudah hadir serta sudah memberikan sambutan diawal pembukaan Sosper.
Lanjut, MJP memaparkan dua Perda dalam Sosper itu, diantaranya Perda pertama tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, sedangkan Perda kedua yang sudah disahkan yaitu Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
“Perda ini kiranya dapat disampaikan secara langsung kepada siapapun yang kita temui, pastinya akan banyak yang sangat membutuhkan peran dari pemerintah lewat regulasi yang di buat oleh dprd dan telah disepakati dengan pemerintah, itu akan menghasilkan suatu produk hukum yang mengikat, sehingga ada program dan kegiatan yang nantinya terlaksana di masyarakat,” ujar MJP.
Sosper yang sama juga dilakukan oleh Anggota DPRD Sulut Berty Kapojos menggelar Sosper di Desa Kawangkoan Baru, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Selasa (27/09/2022).
Dalam Sosper tersebut, salah satu warga yakni Denny Aer menyinggung terkait bantuan langsung tunai bahan bakar yang menurutnya tidak tepat sasaran.
“Penyaluran BLT melalui bahan bakar jangan sampai salah sasaran, mengapa mereka bisa dapat tetapi kita tidak bisa. Jangan sampai bantuan ini hanya untuk orang-orang khusus,” tegas Denny.
Menanggapi itu, Ketua Komisi III yang membidangi Bidang Infrastruktur di DPRD Sulut, Berty Kapojos mengucapkan terima kasih kepada warga yang hadir di kegiatan Sosper itu dan semua aspirasj yang disampaikan oleh warga akan segera di tindak lanjuti oleh DPRD Sulut.
Anggota DPRD Sulut Yongky Limen juga turut melaksanakan Sosper yang digelar di Perumahan Manado Permai, Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Selasa (27/09/2022) malam.
Dalam Sosper tersebut, Limen juga mensosialisasikan Perda No. 2 tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, dan Perda No. 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Usai melaksanakan Sosper, kepada wartawan Limen mengatakan bahwa, dirinya hanya bisa mengawal Perda ini, tetapi kalau penjabaran di lapangan itu kewajiban Pemerintah Kota Manado.
“Masyarakat juga berhak menilai apakah Pemerintah sudah melakukan penjabaran kedua Perda tersebut dengan baik atau tidak,” kata Limen.
(Advetorial/Gama)