MANADO – Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abast, SIK membenarkan jika ada oknum polisi Polresta Manado, yakni oknum penyidik Aiptu FT, sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Propam Polda Sulut, terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh pengacara Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH.
“Saat ini Penyidik Propam Polda Sulut langsung menindaklanjuti laporan Dumas tersebut. Untuk perkembangan proses selanjutnya, akan saya koordinasikan, namun yang pasti Dumas-nya sedang di tangani Propam Polda Sulut,’’ kata Abast.
Informasi dirangkum di Mapolda Sulut, penyidik Polresta Manado Aiptu FT sudah diperiksa Propam, baik lewat penyidik Paminal (Pengamanan Internal) maupun oleh Waprof (Pengawasan dan Pembinaan Profesi) terkait proses Kode Etik (KE).
Bahkan hasil pemeriksaan Waprof dikabarkan akan berlanjut pada Sidang KE karena sebagai pelanggar. Namun yang menjalani sidang etik nanti hanya Aiptu FT. Jika tak ada halangan, sidang KE Aiptu FT akan dilaksanakan minggu ini.
Diketahui, Dumas tersebut dilayangkan Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH selaku kuasa hukum Nancy Howan (pelapor) karena menilai kedua penyidik tadi tidak professional menangani laporan polisi No: LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 terkait dugaan penguasaan tanah tanpa hak di lahan eks RM Dego Dego, Jl. Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, yang diduga dilakukan oleh terlapor oknum Dirut PDAM Manado, MT alias Meiky, yang adalah pemilik Bangunan eks RM Dego-Dego.
Dalam Dumas Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH, melaporkan jika Aiptu FT tidak menindaklanjuti rekomendasi Polda Sulut atas hasil gelar perkara khusus April 2022 lalu yang digelar di ruang Ditreskrimum Polda Sulut.
Gelar perkara khusus dipimpin Plh. Kabag Wasidik Ditreskrimum, AKBP Serfie Bokko dihadiri peserta gelar dari berbagai fungsi, seperti Itwasda, Bidkum, Bid Propam dan para Kasubdit dan Kabag Ditreskrimum menanggapi Dumas Clift sebelumnya terkait lambannya proses penanganan laporan kliennya tersebut di Polresta Manado.
Hasil gelar perkara khusus itu terungkap adanya perbuatan pidana berdasarkan pemaparan penyidik Polresta. Polda pun merekomendasikan kepada penyidik Polresta untuk pending proses pembangunan di lahan berperkara itu bersamaan 14 hari dilakukan Restorative Justice (RJ).
Jika proses RJ gagal, penyidik Polresta diminta melanjutkan perkara ke tahap penyidikan. Menurut Clift, justrtu sebaliknya rekomendasi Wasidik Polda sebagaimana hasil gelar khusus itu tidak dijalankan penyidik Polresta Manado.
“Anehnya, rekomendasi dari gelar khusus dari Polda Sulut tidak dipakai, justru penyidik Polresta melakukan gelar perkara sendiri pada tanggal 10 Agustus 2022, dan menerbitkan SP2HP yang menyatakan laporan perkara klien saya dihentikan karena tidak cukup bukti,” jelas Clift kepada wartawan belum lama ini.
(redaksi)