MINAHASA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) dan Sosialisasi dengan Pemangku Kepentingan Tentang Tahapan Pemilu Tahun 2024, Jumat (14/10/2022) bertempat di Yama Resort Hotel, Tondano.
Kegiatan Rakor dan sosialisasi yang dihadiri oleh para komisioner KPU Kabupaten Minahasa dan sejumlah awak media pos liputan Kabupaten Minahasa, dibuka oleh Ketua KPU Minahasa, Lord Arthur Malonda, SPd, dan menghadirkan Kabankesbangpol Minahasa Ir Janni Moniung sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Minahasa, Kasatintelkam Polres Minahasa AKP Destam Dumat sebagai perwakilan dari Polres Minahasa dan Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Minahasa, Erwin Sumampouw sebagai narasumber.
Malonda dalam sambutannya menjelaskan tentang pentingnya peran media massa sebagai mitra KPU dalam memberikan informasi, sosialisasi, pendidikan pemilih, literasi kepada masyarakat di semua tahapan Pemilu.
“Peran media massa sebagai mitra KPU sangat strategis. Di mana media akan bertindak sebagai sumber informasi dan sosialisasi disamping itu juga menjadi sarana pendidikan pemilih, literasi kepada masyarakat di semua tahapan Pemilu. Untuk itu, KPU Minahasa mengundang semua wartawan guna mengikuti Rakor dan Sosialisasi tentang Tahapan Pemilu 2024,” jelas Malonda.
Lebih lanjut Malonda menjelaskan, bahwa salah satu yang menjadi perhatian Pemilu, adalah agar supaya semua lapisan masyarakat mengetahui tahapan-tahapan dalam Pemilu dan bisa berperan aktif.
“Kegiatan ini dalam rangka melakukan sosialisasi Verifikasi Faktual (Verfak) seperti pendaftaran Partai Politik (Parpol) dilakukan sejak 1 Aguatus 2022, selanjutnya verifikasi berkas administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi perbaikan. Dalam kesempatan tersebut, Verifikasi Parpol tersebut akan digelar pada 16 Oktober sampai 5 November mendatang,”bebernya.
Sementara, Kabankesbangpol Minahasa Ir Janni Moniung yanh hadir sebagai narasumber pertama, dalam penyampaiannya menjelaskan tentang Kebijakan Pemerintah Daerah untuk mendukung verifikasi faktual Partai Politik dan Tahapan Pemilu lainnya.
“Peran Pemerintah adalah sebagai berpegang pada UU no7 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU no 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Permendagri no 10 tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilu,” jelas Moniung.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasatintelkam Polres Minahasa AKP Destam Dumat yang menjelaskan tentang kebijakan keaman berjenjang yang akan dilaksankan Polri dalam memberikan jaminan keamanan pada tahapan Pemilu 2024.
“Polres Minahasa telah melakukan pemetaan Potensi kerawanan Kamtibmas di 9 tahapan Pemilu dengan sistem kebijakan keaman berjenjang. Dimana Polri akan memberikan jaminan keamanan di semua tahapan Pemilu secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan atau Presisi,” jelasnya.
Sementara, Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Minahasa, Erwin Sumampow dalam penyampaiaannya menjelaskan tentang pengertian sengketa pemilu, sebagaimana yang dimaksud pada Perbawaslu 18 tahun 2017.
“Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan pengawasan di tahap pendaftaran, verifikasi faktual dan penetapan Parpol oleh KPU. Dan untuk penyelesaian sengketa, Bawaslu akan berpedoman pada Perbawaslu 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum,” bebernya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Div Perencanaan, data dan Informasi KPU Minahasa Lidya A Malonda, Ketua Div Teknis KPU Minahasa, Kristoforus Ngantung, Ketua Div hukum dan Pengawasan Rendy Suawa dan Ketua Div Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Peter P.D Maweikere.
(Budi)