MINAHASA – Warga Desa Mokupa melalui Irene Mintje Welang (53) melaporkan Hukum Tua Desa Mokupa RT, atas dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Tomohon, Jumat (7/10/2022) lalu.
“Kami melaporkan Hukum Tua Desa Mokupa RT, atas dugaan tindak pidana penggelapan. Hukum Tua RT diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan mengambil bantuan dari beberapa nama di daftar penerima bantuan KUSUKA dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini saya buktikan saat akan mengambil bantuan KUSUKA di Kantor Post Tanawangko. Saat akan mengambil bantuan tersebut, ternyata sudah diambil oleh Hukum Tua, sesuai Informasi dari Kepala Kantor Pos Tanawangko,” jelas Irene.
Sebelumnya, Hukum Tua RT pernah dilaporkan oleh LSM PKRI (Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia) Sulut ke Polres Tomohon atas dugaan korupsi pada bantuan BLT Kusuka tersebut.
“Dari hasil penyelidikan unit Tipokor Polres Tomohon menemukan adanya indikasi penggelapan kerena ada beberapa warga Desa mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa yang ada nama mereka di daftar penerima dari Kantor Pos Tanawangko, tetapi tidak mendapatkan bantuan BLT Kusuka 2022 tersebut sepeserpun,” jelas Ketua LSM PKRI Herry Mandolang SE.
Tak sampai di situ saja lanjut Herry, penyidik unit Tipikor Polres Tomohon juga menemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, karena di daftar penerima dari Kantor pos, atas nama yang berhak menerima bantuan BLT KUSUKA ini, tetapi tanda tangan mereka bukan atas nama yang harusnya menerima bantuan tersebut.
“Dugaan kami ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum Hukum Tua RT dikarenakan pihak penyidik Tipikor Polres Tomohon telah menyerahkan hasil penyelidikan/ BAP kepada Inspektorat Minahasa untuk diperiksa terkait kasus penyaluran BLT Kusuka 2020 ini,” tegasnya.
Terpisah, Hukum Tua Desa Mokupa RT saat dikonfirmasi media ini lewat whatssap di nomor 08134040xxxx membenarkan jika dirinya sedang dilaporkan oleh beberapa warganya di Polres Tomohon atas dugaan penggelapan.
Menurutnya, memang ada bantuan sosial yang dialihkannya ke warga lain, karena ada warga yang terdata namun telah telah tercover oleh bantuan lainnya.
“Itukan sudah sesuai dengan aturan, jika ada warga yang sudah menerima BST, BLT, PKH dan bantuan lainnya dari pemerintah, sudah tidak bisa lagi menerima bantuan jenis lainnya,” jelasnya.
(Budi)