MINSEL, MSN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Paripurna Penetapan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024, yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Minahasa Selatan, Senin (24/10/2022).
Rapat Paripurna ini turut dihadiri Wakil Bupati Minahasa Selatan Petra Yani Rembang bersama jajaran Pemkab Minsel. Berpulangnya Almarhumah Ibu Jenny Johana Tumbuan, SE, merupakan sebuah kehilangan besar bagi Kabupaten Minahasa Selatan.
Almarhumah telah mengabdikan dirinya sebagai pelayan masyarakat dan bagi pembangunan daerah baik di Provinsi Sulawesi Utara terlebih khusus bagi Minahasa Selatan. Adapun pengabdian almarhumah yakni sebagai Ketua DPRD Kabupaten Minsel periode 2004–2009, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minsel periode 2009-2014, Ketua DPRD Kabupaten Minsel periode 2014-2019, Ketua DPRD Kabupaten Minsel periode 2019 sampai sekarang.
Sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah serta peraturan DPRD Kabupaten Minsel nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Minahasa nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Minsel yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya diantaranya karena meninggal dunia.
Selanjutnya, pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna dan kemudian pimpinan DPRD menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati untuk peresmian pemberhentiannya.
Sehingga, Wabup Petra dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah tentunya memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas karya, pengabdian dan dedikasi yang telah didharmabhaktikan oleh almarhumah ibu Jenny Johana Tumbuan, SE., bagi kemajuan Minahasa Selatan semasa melaksanakan tugas.
“Saya percaya hasil karya, dedikasi dan keteladanan almarhumah akan senantiasa menjadi motivasi dan inspirasi bagi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat, serta seluruh jajaran Pemerintah Daerah untuk semakin optimal dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Minahasa Selatan,” tutur Wabup Petra.
Wabup Petra juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Minsel yang telah mengagendakan rapat paripurna ini. Tentunya menurut Wabup, rapat paripurna ini sebagai amanat ketentuan peraturan perundang-undangan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, kelanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan.
“Kiranya semua yang kita upayakan dapat memberikan kontribusi dan sumbangsih yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan dan mendatangkan kemakmuran bagi segenap masyarakat Minahasa Selatan,” pungkasya mengakhiri.
(Stev/*)